KPK Panggil Direktur Razek Tour & Travel Henny Hayatie

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 8 Januari 2026 15:33 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Direktur PT Biro Perjalanan Wisata Razek atau Razek Tour & Travel, Henny Hayatie sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik akan mendalami keterangan Henny Hayatie sebagai saksi dalam kasus dugaan rasuah di Kemenag ini.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024," kata Budi, Kamis (8/1/2026).

Selain Henny Hayatie, penyidik KPK juga memanggil satu saksi lain dari unsur biro perjalanan haji, yakni Ahmad Faisal selaku karywan PT Razek Tour & Travel. 

Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut akan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Namun demikian, KPK tidak menjelaskan lebih jauh terkait materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik terhadap kedua orang saksi tersebut.

Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis (7/8/2025).

Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni 8 persen untuk haji khusus.

Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih. Namun angka tersebut masih berupa hitungan awal dari pihak internal KPK.

Adapun, KPK telah mencekal tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dalam kasus ini. 

Ketiga orang itu adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut, pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang merupakan Stafsus eks Menag Yaqut.

"Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).

Topik:

KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Kuota Haji Kemenag