Menolak Lupa! 13 Perusahaan Diduga Keciprat Diskon Solar, Negara Boncos Rp2,54 T
Jakarta, MI - Skandal penjualan solar nonsubsidi di bawah harga wajar kembali menguak borok tata kelola energi nasional. Sedikitnya 13 perusahaan besar diduga menjadi penikmat diskon ilegal solar nonsubsidi yang diberikan di luar ketentuan, menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,54 triliun sepanjang periode 2018–2023.
Nama-nama yang terseret bukan pemain kecil. Deretan raksasa bisnis seperti PT Vale Indonesia Tbk, Astra Group, Sinarmas Group, hingga Adaro Group muncul sebagai penerima manfaat utama solar murah yang dijual bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP). Praktik ini diduga berlangsung sistematis dan berlangsung bertahun-tahun.
Kasus ini mencuat dari penyidikan Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Dalam surat dakwaan terhadap Riva Siahaan, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, jaksa mengungkap adanya kebijakan penjualan solar nonsubsidi dengan harga yang melanggar batas bawah (bottom price) demi mengakomodasi kepentingan sejumlah korporasi industri.
Jaksa menegaskan, kebijakan tersebut bukan kesalahan administratif semata, melainkan tindakan sadar yang secara langsung memperkaya korporasi dan menggerus keuangan negara.
Tiga perusahaan tercatat sebagai penikmat diskon terbesar. PT Pamapersada Nusantara (Astra Group) diduga menikmati diskon hingga Rp958,3 miliar, disusul PT Berau Coal (Sinarmas Group) sebesar Rp449,1 miliar, dan PT BUMA dengan nilai Rp264,1 miliar.
Dari kelompok Adaro, PT Adaro Indonesia diduga mengantongi keuntungan Rp168,52 miliar, ditambah PT Maritim Barito Perkasa sebesar Rp66,5 miliar, sehingga total manfaat yang mengalir ke lingkaran ini mencapai sekitar Rp235 miliar.
Jejak Sinarmas juga muncul melalui PT Puranusa Eka Persada dan anak usahanya PT Arara Abadi, yang diduga menikmati diskon Rp32,1 miliar.
Daftar penerima diskon solar murah ini masih berlanjut. PT Vale Indonesia Tbk tercatat memperoleh Rp62,14 miliar, PT Ganda Alam Makmur Rp127,99 miliar, PT Aneka Tambang Tbk Rp16,79 miliar, serta grup PT Indo Tambangraya Megah Tbk melalui lima anak usaha dengan total Rp85,8 miliar. Sementara PT Nusa Halmahera Minerals diduga menikmati Rp14 miliar, dan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Rp42,51 miliar.
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 9 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum menyebut praktik ini berlangsung saat Riva Siahaan menjabat Direktur Pemasaran hingga Direktur Utama Patra Niaga. Total nilai diskon yang dinikmati korporasi mencapai Rp2,544 triliun, angka yang disebut jaksa sebagai kerugian negara dalam skala masif.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan penyidik masih membuka peluang memanggil petinggi perusahaan-perusahaan tersebut untuk dimintai keterangan di persidangan. “Lihat saja nanti di persidangan,” ujarnya singkat dikutip Kamis (8/1/2026).
Skandal ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum. Publik kini menanti: apakah hukum akan berhenti pada satu terdakwa, atau berani menembus tembok kekuasaan korporasi yang diduga menikmati jarahan uang negara?
Topik:
Korupsi Skandal Solar Pertamina Patra Niaga Kejaksaan Agung Diskon Solar Ilegal Korporasi Besar Kerugian Negara Mafia Migas TipikorBerita Sebelumnya
KPK Panggil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara
Berita Selanjutnya
KPK Panggil Direktur Razek Tour & Travel Henny Hayatie
Berita Terkait
Puluhan Triliun Dana LPEI Disidik Tanpa Sidang: Jejak Penyidikan yang Menggantung, Audit yang Baru Bicara Belakangan
3 jam yang lalu
Dugaan Lindungi Jaringan Ilegal, Kepala Bea Cukai Jakarta Disorot Publik, Kejagung Didesak Bertindak
4 jam yang lalu