"Uang Hangus" Dibongkar KPK: Jejak Setoran Swasta ke Mantan Sekjen MPR Terendus Sejak Sebelum Proyek Ada

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 Januari 2026 23:56 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Dok MI)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin terang-terangan membongkar dugaan praktik gratifikasi kotor di lingkungan MPR RI). Dalam perkara yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono), penyidik menemukan pola setoran awal yang secara vulgar disebut sebagai “uang hangus.”

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa dalam dua hari terakhir penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak swasta yang diduga menjadi penyetor dana kepada Ma’ruf Cahyono.

“Dalam dua hari ini, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari pihak-pihak swasta. Penyidik mendalami terkait dengan pola pemberian dari pihak swasta ini kepada Tersangka Saudara MC,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).

KPK menduga, uang dari pihak swasta itu tidak diberikan setelah proyek berjalan, melainkan disetor di awal, bahkan sebelum ada kepastian pekerjaan. Pola inilah yang memunculkan istilah “uang hangus”, yang mencerminkan praktik setoran tanpa jaminan pengembalian.

“Bahwa dalam proses-proses atau pola pemberian itu, diduga pemberian dilakukan di awal sebelum adanya proyek. Sehingga ada istilah uang hangus yang diberikan dari pihak-pihak swasta kepada Tersangka Saudara MC,” ujar Budi.

Kasus ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI. KPK telah menetapkan Ma’ruf Cahyono, Sekjen MPR RI periode 2019–2021, sebagai tersangka. Dalam dua hari terakhir, lembaga antirasuah itu terus memanggil dan memeriksa saksi, baik dari internal Setjen MPR maupun dari kalangan swasta, guna membongkar alur uang dan peran masing-masing pihak.

Pada hari ini, KPK memeriksa mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setjen MPR, M. Fahmi. Selain itu, penyidik juga memanggil Suparman alias Mamen selaku PNS staf akomodasi di Biro Umum MPR RI serta Fauzul Akhyar dari pihak swasta.

Sehari sebelumnya, tim penyidik telah memeriksa Heri Herawan selaku mantan Kepala Bagian Umum Setjen MPR RI, serta dua saksi lainnya, yakni Zakaria yang merupakan mantan staf Ma’ruf Cahyono dan Burham Wahyono, PNS pada Setjen MPR RI.

Penjelasan MPR RI

Di tengah derasnya sorotan publik, Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah) menyampaikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan perkara gratifikasi tersebut merupakan kasus lama yang terjadi pada periode 2019–2021 dan tidak melibatkan unsur pimpinan MPR RI.

“Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” ujar Siti dalam keterangannya, Sabtu (21/6/2025).

Meski demikian, KPK menegaskan penyidikan akan terus berjalan. Istilah “uang hangus” yang kini terkuak menjadi alarm keras adanya dugaan setoran sistematis dari swasta ke pejabat negara, bahkan sebelum proyek dimulai. Penyidik memastikan bakal menelusuri aliran dana tersebut hingga ke akar, tanpa terkecuali.

Topik:

KPK Korupsi Gratifikasi Uang Hangus Ma’ruf Cahyono MPR RI Skandal Pengadaan Setjen MPR Suap Proyek Kejahatan Anggaran