Kerugian Negara di Kasus LPEI Tembus Rp 1,8 T, Hendarto Didakwa Rekayasa Pembiayaan

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 28 Januari 2026 12:16 WIB
Hendarto (Foto: Dok MI)
Hendarto (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Skandal pembiayaan ekspor di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kian terbuka di ruang sidang. Negara disebut menanggung kerugian jumbo hingga sekitar Rp 1,8 triliun dalam perkara korupsi yang menyeret pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS), Hendarto.

Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap Hendarto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026). Dalam uraian dakwaan, jaksa menyebut pembiayaan bermasalah dari LPEI yang digelontorkan pada periode 2014–2015 menjadi sumber utama kerugian negara.

“Total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp 1,05 triliun serta 49,875 juta dolar Amerika Serikat,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim.

Jika dikonversi, angka tersebut membuat total kerugian membengkak hingga kisaran Rp 1,8 triliun. Nilai fantastis itu disebut sebagai dampak dari skema pembiayaan yang sejak awal sudah sarat pelanggaran.

Kongkalikong dengan Orang Dalam LPEI

Jaksa menegaskan, Hendarto tidak bermain sendiri. Ia diduga bersekongkol dengan sejumlah pejabat internal LPEI, mulai dari level kepala divisi hingga direktur pelaksana.

“Terdakwa bersama-sama dengan para pejabat LPEI telah melakukan perbuatan melawan hukum secara berlanjut,” ujar jaksa.

Kolaborasi antara debitur dan pejabat lembaga pembiayaan negara itu diduga menjadi pintu masuk cairnya dana dalam jumlah besar, meski syarat dan kelayakan pembiayaan bermasalah.

Dana Ekspor Dipakai Garap Lahan Bermasalah

Fasilitas pembiayaan yang seharusnya mendorong kegiatan ekspor justru diduga dialihkan untuk usaha perkebunan. Ironisnya, lokasi kebun disebut berada di kawasan hutan lindung dan area konservasi.

Penggunaan dana itu dinilai bukan hanya menyimpang dari tujuan pembiayaan, tetapi juga bertentangan dengan ketentuan perizinan dan tata kelola lingkungan.

Dokumen Diduga Direkayasa

Untuk meloloskan pencairan dana, jaksa membeberkan adanya rekayasa dokumen legalitas. Salah satunya berupa cover note notaris yang dijadikan dasar pengikatan agunan.

Masalahnya, agunan tersebut disebut tidak memenuhi syarat dan tidak bisa diikat secara sempurna. Artinya, jaminan atas uang negara itu sejak awal sudah rapuh.

Tak berhenti di situ, Hendarto juga diduga merekayasa justifikasi ekspor dengan menyodorkan proyeksi penjualan yang tidak sesuai kondisi riil. Data itu dipakai untuk mendapatkan sekaligus mempertahankan fasilitas pembiayaan, termasuk lewat skema novasi dengan perusahaan lain yang masih satu grup.

Laporan Keuangan Diduga “Dipesan”

Jaksa turut menyoroti laporan penilaian aset dan laporan keuangan perusahaan. Dokumen tersebut diduga dimanipulasi dan bahkan disusun oleh kantor akuntan publik yang bukan rekanan resmi LPEI.

Praktik ini memperkuat dugaan bahwa proses analisis risiko dan pemberian pembiayaan telah dikondisikan agar dana tetap mengalir, meski kondisi usaha sebenarnya tidak sehat.

Terdakwa Disebut Nikmati Hasilnya

Dari rangkaian perbuatan itu, jaksa menilai Hendarto telah memperkaya diri sendiri dan pihak lain dalam jumlah sangat besar.

“Terdakwa memperoleh keuntungan lebih dari Rp 1,8 triliun, sementara sebagian dana juga mengalir kepada pihak lain,” kata jaksa.

Atas perbuatannya, Hendarto didakwa melanggar sejumlah pasal dalam KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang perkara ini diperkirakan akan membuka lebih jauh peran pejabat internal LPEI dalam skema pembiayaan yang berujung kerugian negara triliunan rupiah tersebut.

Topik:

Korupsi LPEI Kasus LPEI Hendarto Tipikor Jakarta Kerugian Negara Korupsi Pembiayaan Ekspor Skandal LPEI Jaksa KPK Pengadilan Tipikor Berita Korupsi