Korupsi Bank BJB Rp 222 M: Orang Kepercayaan Ridwan Kamil Tak Luput dari Pemeriksaan KPK

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 29 Januari 2026 21:20 WIB
Ridwan Kamil (Foto: Dok MI)
Ridwan Kamil (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian mengencangkan jerat penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). 

Kali ini, sorotan tajam diarahkan ke lingkar paling dekat mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Asisten pribadi sekaligus orang kepercayaannya, Randy Kusumaatmadja, resmi diperiksa penyidik KPK.

Pemeriksaan Randy bukan sekadar formalitas. Penyidik menggali secara mendalam aktivitas Ridwan Kamil semasa menjabat Gubernur Jawa Barat, termasuk soal pembiayaan yang melekat pada jabatan strategis tersebut.

KPK ingin memastikan: apakah seluruh aktivitas dan aliran dana yang terjadi benar-benar sejalan dengan penghasilan resmi seorang kepala daerah.

“Dimintai keterangan perihal aktivitas Gubernur Jabar saat itu, termasuk pembiayaannya,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (29/1/2026).

Tak berhenti di situ, KPK juga memeriksa empat saksi lain dalam perkara yang sama. Fokus penyidikan mengarah pada pengadaan jasa agensi iklan di Bank BJB, termasuk praktik mencurigakan penukaran uang asing ke rupiah yang dilakukan atas nama pihak-pihak tertentu. Indikasi ini memperkuat dugaan adanya pola pengelolaan dana nonbujeter yang sengaja disamarkan.

Sebelumnya, Ridwan Kamil sendiri telah diperiksa KPK. Dalam pemeriksaan itu, KPK menemukan fakta krusial: adanya sejumlah aset berupa kafe yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Temuan ini membuka babak baru, di mana penyidik mulai menyandingkan penghasilan resmi Ridwan Kamil dengan total aset yang dimilikinya.

“Semua itu disandingkan, penghasilan resmi, kemungkinan penghasilan lain, serta aset-aset yang dimiliki. Kita lihat kewajarannya, termasuk dugaan adanya aliran dana ke pihak-pihak lain,” ujar Budi Prasetyo.

KPK menegaskan, penyelidikan kini telah memasuki lapisan kedua: menelusuri logika keuangan. Apakah pemasukan sebanding dengan kekayaan? Apakah aliran uang masuk akal dengan posisi dan jabatan yang diemban?

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartono, serta tiga pihak swasta: Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma. Perbuatan mereka diduga menimbulkan kerugian negara fantastis, mencapai Rp 222 miliar.

Uang tersebut disinyalir mengalir sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter—sebuah istilah halus yang kini berubah menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar praktik gelap di balik panggung iklan Bank BJB. Dan kini, lingkar kekuasaan Ridwan Kamil pun tak lagi berada di luar radar penyidik.

Topik:

KPK Bank BJB Korupsi Iklan Bank BJB Ridwan Kamil