Proyek EPC Berujung Sengketa, BPK Sebut PT PP Terancam Rugi Rp680 M

La Aswan
La Aswan
Diperbarui 1 Februari 2026 17:16 WIB
PT Pembangunan Perumahan (PTPP) (Foto: Dok MI/Aswan)
PT Pembangunan Perumahan (PTPP) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI — Audit kepatuhan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menampar keras kinerja proyek raksasa yang digarap PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 60/LHP/XXI/11/2024 tertanggal 25 November 2024, BPK membongkar sengketa proyek pembangunan Pabrik Pupuk NPK Chemical 500.000 MTPY milik PT Pupuk Iskandar Muda (PT PIM) yang berujung potensi beban ratusan miliar rupiah.

Proyek EPC lump sum senilai Rp1,166 triliun itu awalnya dirancang sebagai kontrak harga tetap. Namun realitas di lapangan jauh dari rencana. Hingga 31 Desember 2022, pembayaran yang diterima baru Rp923,28 miliar, sementara biaya aktual justru melesat. Tiga kali adendum perpanjangan waktu tak cukup menahan laju pembengkakan.

BPK menegaskan dampaknya secara gamblang. “Kondisi tersebut mengakibatkan PT PP akan terbebani dengan beban aktual pelaksanaan proyek yang melebihi nilai kontrak sebesar Rp680.706.668.323,00 per 31 Desember 2022 apabila klaim tidak disepakati dengan PT PIM,” tulis auditor dalam laporannya sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Minggu (1/2/2026).

PT PP

Artinya jelas: jika klaim gagal, perusahaan pelat merah itu harus menelan selisih biaya hampir Rp681 miliar — angka yang bisa langsung menggerus kinerja keuangan.

Tak berhenti di situ, BPK juga menggarisbawahi ancaman langsung ke laba perusahaan. “Performa PT PP yang tercermin dalam laporan keuangan perusahaan akan menurun dengan adanya pengakuan Beban Pokok Penjualan sebesar Rp506.084.612.000,00 yang akan menurunkan laba perusahaan apabila klaim tidak disepakati dengan PT PIM dan PT PP berpotensi dikenakan denda keterlambatan maksimal oleh PT PIM sebesar Rp36.225.000.000,00 dan US$1.099.226,60,” tegas laporan tersebut.

Temuan BPK menunjukkan masalah sudah muncul sejak tahap awal. Harga penawaran tender disebut tidak disusun secara profesional dan dinilai tidak wajar. Desain awal dan nilai kontrak pun dianggap bermasalah. Saat proyek berjalan, realisasi biaya melampaui nilai penjualan dan hitungan DED, sementara keterlambatan pekerjaan memperburuk posisi tawar perusahaan.

BPK juga menyorot aspek manajerial. Direksi dinilai kurang komprehensif dalam menyetujui keputusan nilai penawaran, sedangkan tim tender dianggap tidak hati-hati menyusun harga untuk proyek EPC proses yang kompleks dan belum sepenuhnya dikuasai. Kombinasi salah hitung dan lemahnya mitigasi risiko ini menjelma jadi potensi kerugian raksasa.

Meski demikian, manajemen PT PP menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan meyakini klaim masih dapat diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian sengketa di bawah koordinasi Kementerian BUMN.

Sebagai penutup, BPK memberi peringatan keras sekaligus resep perbaikan. Dewan Komisaris diminta memperketat pengawasan penyelesaian sengketa dan menegur direksi agar lebih prudent mengelola proyek EPC. Direksi juga diperintahkan segera berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan PT PIM, menyesuaikan penyajian laporan keuangan sesuai hasil kesepakatan, serta menindak tim tender yang dinilai ceroboh.

Pesannya telak: kesalahan hitung di meja tender bisa berubah jadi lubang ratusan miliar di laporan keuangan.

Topik:

BPK PT PP Pembangunan Perumahan proyek pupuk Pupuk Iskandar Muda sengketa proyek kerugian BUMN audit BPK proyek EPC konstruksi BUMN