Force Majeure Disetujui, Bank Garansi Pemasok Uang Rp50 Ribu dan Rp5 Ribu Tak Dicairkan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Februari 2026 17:09 WIB
Gedung Bank Indonesia (BI) (Foto: Dok MI/Aswan)
Gedung Bank Indonesia (BI) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI — Temuan audit terbaru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menguak dugaan kelonggaran serius dalam pengadaan kertas uang Rupiah di Bank Indonesia (BI). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) Nomor 54/LHP/XV/08/2025, BPK menilai persetujuan aktivasi force majeure dan dispensasi keterlambatan pengiriman dari sejumlah pemasok pada periode 2022–2023 tidak didasarkan pada analisis yang memadai.

Pemeriksaan atas pencetakan, pengeluaran, dan pemusnahan Rupiah tahun 2023 hingga Semester I 2024 itu menyoroti kontrak pengadaan kertas uang pecahan Rp100.000, Rp50.000, dan Rp5.000. BI disebut tetap memberi lampu hijau atas klaim keadaan memaksa dari dua pemasok—JCG dan PLS—serta mengabulkan dispensasi keterlambatan dari pemasok LAG.

Masalahnya, menurut BPK, keputusan tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan ketentuan perjanjian. “Hal tersebut mengakibatkan BI tidak dapat mengenakan sanksi berupa pencairan bank garansi atas ketidakmampuan pemasok PLS memenuhi kertas uang pecahan Rp50.000 dan Rp5.000; dan BI tidak dapat mengenakan sanksi atas keterlambatan pengiriman kertas uang TA 2023 dari pemasok LAG pada uang pecahan Rp100.000,” tulis BPK dalam laporan yang diperoleh Monitorindonesia.com, Minggu (1/2/2026).

Temuan BPK Bank Indonesia 3

Artinya jelas: potensi penalti yang seharusnya bisa ditegakkan justru gugur karena keputusan internal yang dinilai kurang cermat. BPK menilai penetapan persetujuan force majeure oleh pejabat terkait tidak didukung dasar yang cukup, termasuk ketiadaan keputusan resmi lintas kementerian teknis yang lazim menjadi pijakan dalam menetapkan kondisi kahar.

Sorotan juga diarahkan pada pemberian dispensasi keterlambatan. BPK menyebut persetujuan terhadap pemasok LAG atas keterlambatan pengiriman kertas uang pecahan Rp100.000 tidak dilakukan dengan pertimbangan yang memadai sesuai klausul kontrak.

Dari sisi penyebab, auditor menilai pejabat terkait di internal BI kurang teliti dalam mengevaluasi permohonan keadaan memaksa maupun dalam menyetujui dispensasi keterlambatan. Keputusan strategis bernilai tinggi itu dinilai diambil tanpa landasan analisis yang cukup kuat untuk melindungi posisi kontraktual negara.

BI membantah bertindak sembarangan. Dalam tanggapannya, BI menyebut telah melakukan asesmen dari sisi legal dan ekonomi sebelum menyetujui klaim force majeure pemasok PLS. Lonjakan harga global akibat perang Rusia–Ukraina disebut berdampak besar pada kemampuan pemasok memenuhi jadwal.

Terkait keterlambatan LAG, BI juga mengklaim telah menggelar diskusi dengan asosiasi logistik nasional yang mengonfirmasi adanya kelangkaan kontainer sejak pandemi, diperparah konflik geopolitik. BI menegaskan telah mengedepankan prinsip kewajaran dan itikad baik dalam menjalankan kontrak.

Meski begitu, BPK tetap pada kesimpulannya dan merekomendasikan agar Gubernur BI memerintahkan jajaran terkait memberikan pembinaan kepada pejabat yang dinilai tidak cermat dalam mengambil keputusan. Rekomendasi itu sudah disetujui pihak BI dan dijanjikan akan ditindaklanjuti maksimal 60 hari setelah laporan diterima.

Hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi langsung kepada Gubernur BI Perry Warjiyo belum membuahkan hasil. Jurnalis Monitorindonesia.com mengaku kesulitan menghubungi karena nomor WhatsApp diduga telah diblokir.

Temuan ini menambah daftar catatan keras pengawasan pengelolaan Rupiah, sektor yang seharusnya dijalankan dengan standar kehati-hatian tertinggi karena menyangkut kredibilitas sistem pembayaran dan kepercayaan publik terhadap mata uang negara.

Topik:

BPK Bank Indonesia audit BPK kertas uang rupiah pengadaan BI force majeure bank garansi keterlambatan pengiriman pemasok uang temuan audit