Main Uang Rp3,7 Miliar, Atur Tim Pemenangan dan Seret Aparat dalam Dalih “Pengamanan”
Jakarta, MI — Wajah demokrasi Kota Bogor tercoreng. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memecat Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi, setelah terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Putusan keras itu dibacakan dalam sidang perkara Nomor 205-PKE-DKPP/XI/2025 di Jakarta, Senin, 9 Februari. DKPP menilai Habibi tidak lagi layak menyandang jabatan penyelenggara pemilu, karena terlibat dugaan gratifikasi sekaligus aktif mengatur pemenangan salah satu pasangan calon.
Bukan sekadar lalai. Habibi justru dinilai secara sadar masuk ke pusaran politik praktis.
Anggota Majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menegaskan sikap tidak kooperatif Habibi menjadi faktor pemberat. Habibi tercatat dua kali mangkir dari sidang pemeriksaan, masing-masing pada Desember 2025 dan Januari 2026, tanpa keterangan.
“Ketidakhadiran teradu dalam sidang pemeriksaan merupakan tindakan yang tidak patut. Teradu tidak bertanggung jawab selaku penyelenggara pemilu untuk dimintai jawaban atas aduan,” tegasnya di persidangan.
Fakta persidangan membuka tabir yang lebih mencengangkan.
DKPP mengungkap dugaan keterlibatan langsung Habibi dalam mengkoordinasikan tim pemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor nomor urut 5, Raendi Rayendra–Eka Maulana.
Salah satu temuan paling serius adalah pengambilan uang tunai senilai Rp3,7 miliar di kawasan Gardenia Hill, Bogor. Dari jumlah tersebut, Habibi diduga mengambil Rp500 juta dengan dalih untuk “pengamanan”.
“Teradu mengambil uang tersebut sejumlah Rp500 juta dengan dalih pengamanan pihak Kepolisian dan Kejaksaan,” ungkap Ketua Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan putusan.
Dengan dalih itu, dana yang tersisa hanya Rp3,2 miliar.
Tak berhenti di situ, Habibi juga terbukti memerintahkan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk mendata penyelenggara pemilu yang dinilai bisa diajak bekerja sama.
Data tersebut dikumpulkan dalam sebuah file Excel, dengan nama folder mencolok: “Timnas U29”.
Struktur ini diduga melibatkan puluhan anggota PPK dan PPS, bahkan merembet hingga ribuan anggota KPPS, yang disebut-sebut dipersiapkan sebagai jaringan untuk mendistribusikan uang kepada pemilih guna mengamankan kemenangan pasangan calon tertentu.
Dengan kata lain, penyelenggara pemilu yang seharusnya menjadi benteng netralitas justru diduga disulap menjadi mesin politik dari dalam sistem.
Atas pelanggaran integritas dan asas netralitas yang dinilai sangat serius tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi terberat.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu, Muhammad Habibi, selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bogor, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ratna.
DKPP juga memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan putusan itu paling lambat tujuh hari sejak dibacakan, serta meminta Bawaslu mengawasi langsung pelaksanaannya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa ancaman terbesar bagi demokrasi justru dapat datang dari orang yang dipercaya mengawalnya.
Topik:
DKPP KPU Kota Bogor Pilkada 2024 Pelanggaran Etik Gratifikasi Politik Uang Demokrasi Netralitas Penyelenggara Bawaslu KPU RIBerita Sebelumnya
Tanah Rorotan Gagal Dikuasai, Kerugian Wijaya Karya Tembus Rp1,13 T
Berita Selanjutnya
Tak Terima Jadi Tersangka, Eks Menag Yaqut Gugat Praperadilan Lawan KPK
Berita Terkait
KPK Sikat Pimpinan PN Depok, Kantor Ketua Digeledah—Uang Tunai US$50 Ribu Disita
10 Februari 2026 18:35 WIB
Money Changer Jadi Kedok Suap Hakim? KPK Bongkar Dugaan Gratifikasi Rp2,5 Miliar Wakil Ketua PN Depok
10 Februari 2026 16:48 WIB
KPK Soroti Celah Busuk Tata Kelola TKA, Kasus WNA Singapura Cuma Disanksi Ringan Diseret ke Meja Antirasuah
9 Februari 2026 22:17 WIB