Kasus Korupsi di Tubuh Kemenkeu Makin Terbuka, Era Sri Mulyani Hampir Tak Tersentuh?

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 1 Maret 2026 1 jam yang lalu
Menteri Keuangan Era Presiden Joko Widodo. (Dok Istimewa)
Menteri Keuangan Era Presiden Joko Widodo. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Gelombang kasus korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kian menyeret nama-nama besar.

Tak lagi berhenti di level pelaksana, sorotan kini mengarah ke pucuk pimpinan yakni mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

Pengamat Hukum Indonesia, Hudi Yusuf, menilai bila praktik korupsi terjadi secara masif dalam satu instansi, maka wajar jika kinerja pimpinan tertinggi dipertanyakan.

“Apabila secara instansi sudah sebagian besar melakukan tindak pidana korupsi, tentu sesuatu yang wajar apabila orang nomor satu instansi tersebut dipertanyakan kinerjanya,” tegasnya kepada Monitorindonesia.com, Minggu (1/3/2026). 

Ia menyoroti fungsi pengawasan internal yang dinilai gagal total. Menurutnya, pihak yang bertanggung jawab di instansi tersebut harus menjelaskan mengapa praktik lancung itu bisa berlangsung tanpa terdeteksi secara efektif.

Selain itu, ia menilai kemungkinan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terbuka, guna mencari kebenaran apakah pelakunya hanya oknum atau justru ada keterlibatan sistemik di level institusi.

Sinyal penelusuran hingga ke puncak piramida kekuasaan ditegaskan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Ia menyebut penyidik tengah menyusuri aliran dana dan alur perintah dalam perkara ini.

“Ya tentunya ini kan piramida ya. Kita sedang menyusuri itu, ke mana uang itu mengalir dan dari siapa perintah itu berasal gitu. Jadi ada aliran dananya, ada alur perintahnya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jumat (27/2/2026).

KPK, kata dia, tak akan ragu meminta pertanggungjawaban pidana terhadap siapa pun yang terbukti memerintahkan dan mengorganisasi praktik korupsi tersebut.

“Karena tentunya orang yang memiliki niat ya, yang pertama kali, artinya dia memerintahkan kemudian juga mengorganisasi ini, ya tentunya harus kita minta pertanggungjawaban. Jadi mohon ditunggu, untuk perkara ini tetap masih berproses,” tandasnya.

Terbaru, KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan, sebagai tersangka. Penangkapan ini disebut sebagai pintu masuk untuk membongkar kemungkinan keterlibatan aktor lain di level lebih tinggi.

Topik:

KPK korupsi Bea Cukai korupsi pajak Sri Mulyani pengawasan internal aliran dana tersangka DJBC penyidikan korupsi