Dari Temuan BPK ke Meja Hijau LPEI: Jejak Kredit Bermasalah hingga Bayang-bayang Mangihut

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 24 Februari 2026 1 jam yang lalu
Temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2019 yang mengungkap lemahnya tata kelola pembiayaan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kini terasa seperti alarm yang diabaikan. Lima tahun berselang, skandal dugaan korupsi pembiayaan ekspor menyeruak dengan nilai kerugian negara lebih dari Rp1 triliun dan USD49 juta. Nama pengusaha Hendarto menjadi terdakwa, sementara Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga ikut terseret sorotan terkait penyitaan mobil dan hubungan utang-piutang dengan tersangka. KPK memastikan penyidikan belum selesai dan membuka peluang pengembangan perkara - LPEI (Foto: Dok MI)
Temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2019 yang mengungkap lemahnya tata kelola pembiayaan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kini terasa seperti alarm yang diabaikan. Lima tahun berselang, skandal dugaan korupsi pembiayaan ekspor menyeruak dengan nilai kerugian negara lebih dari Rp1 triliun dan USD49 juta. Nama pengusaha Hendarto menjadi terdakwa, sementara Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga ikut terseret sorotan terkait penyitaan mobil dan hubungan utang-piutang dengan tersangka. KPK memastikan penyidikan belum selesai dan membuka peluang pengembangan perkara - LPEI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2019 kini menjelma seperti dakwaan moral yang lama diabaikan. Laporan bernomor 133/LHP/XV/12/2019 tertanggal 31 Desember 2019  sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (24/2/2026) secara gamblang membedah borok tata kelola di tubuh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI): analisis pembiayaan lemah, agunan tak diikat sempurna, monitoring amburadul, hingga skema penanganan kredit bermasalah yang tak jelas arah.

Ironisnya, peringatan keras itu seolah hanya menjadi dokumen arsip. Lima tahun berselang, skandal dugaan korupsi pembiayaan ekspor yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru meledak dengan nilai kerugian negara fantastis. Nama pemilik PT Bara Jaya Utama (BJU) Group, Hendarto, terseret sebagai terdakwa. 

Fakta di persidangan memperlihatkan pola yang persis seperti yang sudah disinyalir BPK: kelayakan usaha dipaksakan, appraisal diduga direkayasa, laporan keuangan memakai KAP nonrekanan, hingga agunan kebun sawit berada di kawasan hutan lindung yang secara hukum sulit dieksekusi.

BPK sejak awal sudah menegaskan LPEI “belum sepenuhnya mematuhi ketentuan dan/atau menerapkan prinsip tata kelola yang baik.” Bahkan pada poin 3.1.4, analisis pembiayaan kepada Grup BJU dinilai tidak mempertimbangkan penurunan harga dan proyeksi produksi secara menyeluruh. 

Agunan belum diikat, skema kredit bermasalah belum disiapkan.  Alarm sudah berbunyi. Namun sistem tetap berjalan seperti biasa.

Kini dampaknya telanjang. Audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP per 22 Oktober 2025 mencatat kerugian mencapai Rp1,059 triliun dan USD49,87 juta. Dalam konstruksi perkara lain yang dikembangkan KPK, total fasilitas kredit yang disalahgunakan bahkan menembus Rp1,7 triliun. Dana yang semestinya menopang ekspor nasional justru diduga dipakai untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga judi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membongkar fakta mencengangkan. Dari total pinjaman, PT SMJL hanya memakai sekitar 3,01 persen untuk operasional, sedangkan PT MAS sekitar 16,4 persen. Sisanya menguap ke luar kepentingan usaha. 

“Perusahaan ini pada akhirnya akan dikorbankan. Pinjamannya tidak digunakan untuk operasionalisasi perusahaan, kemudian dibiarkan supaya perusahaan itu menjadi bangkrut dan nanti dipailitkan,” tegas Asep. 

Pernyataan itu menggambarkan dugaan skema sistematis: perusahaan dijadikan tameng, negara menanggung kerugian.

Di tengah pusaran perkara, nama Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, ikut terseret sorotan. KPK menyita satu unit Toyota Alphard tahun 2023 yang saat itu berada dalam penguasaannya. Mobil tersebut terdaftar atas nama perusahaan milik salah satu tersangka. Mangihut menjelaskan kendaraan itu terkait hubungan utang-piutang pribadi dengan Hendarto. 

Kepada Monitorindonesia.com, ia mengaku meminjamkan uang, menerima pembayaran cicilan sekitar Rp6,5 miliar dari total pokok utang Rp42 miliar, serta menggunakan mobil sebagai bagian pengurang utang senilai Rp900 juta.

“Dari mana ceritanya jadi Rp60 miliar?” bantah Mangihut soal tudingan aliran dana. Ia menegaskan seluruh transaksi memiliki bukti tertulis dan telah dijelaskan kepada KPK. Soal mobil yang masih berstatus leasing, ia menyebut tak bisa balik nama karena belum lunas dan telah melaporkannya dalam LHKPN sebelum dilantik sebagai anggota DPR periode 2024–2029.

Namun publik tak hanya menyoroti mobil. LHKPN Mangihut ikut jadi perbincangan karena mencantumkan tanah di Bogor bernilai belasan ribu rupiah. Ia berdalih tanah girik tanpa sertifikat dan NJOP itu memang dibeli murah sejak 2012 dan nilainya dilaporkan sesuai harga perolehan. 

“Kalau dulu beli Rp10.000, ya saya tulis Rp10.000,” ujarnya, menepis anggapan manipulasi.

Sementara itu, dakwaan jaksa KPK yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menegaskan kerugian jumbo bukan sekadar risiko bisnis. Jaksa menyebut perbuatan melawan hukum dilakukan secara sadar dan terstruktur. 

Dugaan kolusi internal, penggunaan cover note notaris sebagai tameng administratif, hingga novasi antarperusahaan terafiliasi memperlihatkan bagaimana prinsip kehati-hatian runtuh di lembaga pembiayaan negara.

Kasus ini belum tamat. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada Monitorindonesia.com menegaskan penyidikan masih terus berprogres dan membuka peluang tersangka baru. Sinyal itu menandakan lingkar perkara bisa melebar.

Skandal LPEI bukan sekadar cerita kredit macet. Ini potret rapuhnya tata kelola yang membuka jalan bagi dugaan korupsi berjamaah. Audit sudah memperingatkan. Rekomendasi sudah tertulis. 

Namun ketika pengawasan tumpul dan integritas dibiarkan longgar, yang lahir bukan hanya kerugian triliunan rupiah—melainkan preseden berbahaya bahwa uang negara bisa dipermainkan secara sistematis.

Topik:

BPK LPEI KPK Korupsi LPEI Hendarto Mangihut Sinaga Kredit Ekspor Skandal Triliunan Audit BPK 2019 Pengadilan Tipikor Kerugian Negara Komisi III DPR