Trump Teken Tarif Baru 10% usai MA Batalkan Tarif Lama

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 21 Februari 2026 2 jam yang lalu
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump (Foto: Istimewa)
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, resmi menandatangani kebijakan tarif global sebesar 10% untuk seluruh negara pada Jumat waktu setempat. Langkah ini diambil hanya beberapa jam setelah Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa sejumlah tarif impor sebelumnya dinyatakan ilegal. 

Trump mengumumkan kebijakan baru tersebut melalui platform media sosial miliknya, Truth Social. 

"Merupakan kehormatan besar bagi saya untuk baru saja menandatangani, dari Oval Office, tarif global 10% untuk seluruh negara, yang akan berlaku hampir segera," tulis Trump, dikutip Sabtu (21/2/2026).

Sebelumnya, Trump menegaskan bahwa ia tidak perlu melibatkan Kongres dalam kebijakan tarif dan mengklaim memiliki kewenangan penuh untuk memberlakukan bea masuk baru.

"Saya tidak harus melakukannya. Saya memiliki hak untuk memberlakukan tarif," kata Trump saat ditanya alasan tidak melibatkan cabang legislatif.

Dalam pernyataannya, Trump juga melontarkan komentar yang berubah-ubah dengan nada menantang sekaligus menyindir. Ia bahkan mengkritik dua hakim Mahkamah Agung yang pernah ia nominasikan, yakni Neil Gorsuch dan Amy Coney Barrett, yang bergabung dengan mayoritas dalam putusan 6-3 terkait tarif.

"Saya pikir keputusan mereka sangat buruk," kata Trump. "Saya pikir itu memalukan bagi keluarga mereka, kalau Anda ingin tahu yang sebenarnya. Keduanya."

Berdasarkan aturan yang berlaku di AS, tarif umumnya hanya bisa diterapkan selama 150 hari, dan perpanjangannya harus mendapat persetujuan Kongres.

Menanggapi batasan tersebut serta kemungkinan meminta dukungan parlemen, Trump menegaskan, "Kami memiliki hak untuk melakukan hampir apa pun yang ingin kami lakukan."

Trump juga memastikan seluruh tarif yang diberlakukan berdasarkan Pasal 232 dan Pasal 301 tetap berlaku "sepenuhnya dan tetap efektif." Pemerintahannya juga menggunakan Pasal 301 untuk membuka sejumlah penyelidikan atas dugaan praktik perdagangan tidak adil yang berpotensi memicu tarif tambahan.

Trump mengatakan, sebagian besar penerimaan tarif AS tahun lalu bersumber dari bea berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Meski sebagian tarif IEEPA ditolak pengadilan, ia menegaskan akan mencari dasar hukum lain.

"Alternatif lain sekarang akan digunakan untuk menggantikan yang secara keliru ditolak oleh pengadilan," ucapnya. 

"Kami akan menerima lebih banyak uang, dan kami akan jauh lebih kuat karenanya."

Topik:

tarif-trump bea-masuk as