Audit BPK Bongkar Dugaan Kebocoran Keuangan KLHK, Negara Terancam Rugi Miliaran

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Februari 2026 2 jam yang lalu
KLHK (Foto: Dok MI/Aswan)
KLHK (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah temuan serius dalam pengelolaan keuangan dan sistem pengendalian intern di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Tahun Anggaran 2024 yang terbit pada 19 Mei 2025. Data yang diperoleh Monitorindonesia.com, bahwa dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK menegaskan adanya kelemahan pengendalian intern serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berdampak langsung pada potensi kerugian negara dan lemahnya tata kelola aset.

Temuan paling mencolok adalah belum ditetapkannya mekanisme pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bidang lingkungan hidup. Kondisi ini dinilai membuat negara kehilangan peluang pendapatan dari berbagai perizinan dan sertifikasi lingkungan yang diterbitkan KLHK. Dengan kata lain, potensi pemasukan negara dibiarkan menguap tanpa sistem yang jelas.

Masalah lain muncul dalam proyek pembangunan Kampus II SMK Kehutanan Manokwari di Sorong. Proyek tersebut disebut tidak sesuai ketentuan sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp4,76 miliar. 

Tak hanya itu, negara juga menanggung kekurangan penerimaan hampir Rp3,4 miliar, sementara aset gedung, bangunan, dan peralatan yang dihasilkan belum dijamin keamanannya. Dengan nilai proyek miliaran rupiah, pengawasan terhadap aset justru dinilai belum memadai.

BPK juga menemukan pengelolaan uang muka Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) yang belum memiliki sistem penatausahaan yang jelas. 

Tidak adanya batas waktu pengembalian dan mekanisme pengawasan membuat negara tidak memiliki kepastian kapan dan berapa dana yang akan kembali. Situasi ini membuka ruang risiko pengendapan dana tanpa kendali dan lemahnya akuntabilitas.

Atas berbagai temuan tersebut, BPK meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera mengambil langkah tegas. Pemerintah diminta menetapkan tata cara pemungutan PNBP lingkungan hidup, memperkuat sistem aplikasi layanan pembayaran, mengamankan aset proyek pendidikan kehutanan, memulihkan kelebihan pembayaran, serta menertibkan pencatatan dan pengembalian uang muka PSDH dan DR secara menyeluruh.

Laporan ini memperlihatkan persoalan mendasar dalam tata kelola keuangan sektor lingkungan hidup — mulai dari potensi kebocoran penerimaan, lemahnya pengamanan aset negara, hingga pengelolaan dana yang belum transparan. BPK menegaskan bahwa perbaikan sistemik harus segera dilakukan agar pengelolaan keuangan negara tidak terus berada dalam zona rawan penyimpangan.

Topik:

BPK KLHK Audit Negara Pengelolaan Keuangan PNBP Dana Reboisasi PSDH Aset Negara Proyek Pendidikan Temuan Audit Tata Kelola Keuangan Negara