Mantan Kajari HSU Minta Dibebaskan dan Ganti Rugi Rp100 Miliar — KPK: Semua Prosedur Sah

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 20 Februari 2026 3 jam yang lalu
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Istimewa)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI— Upaya membatalkan jerat hukum lewat praperadilan kembali diuji. Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, secara resmi menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang Jumat (20/2/2026), kubu Albertinus meminta hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah dan melawan hukum. Gugatan itu tak hanya menyoal status hukum, tetapi juga menyeret seluruh rangkaian tindakan paksa yang dilakukan penyidik.

KPK menegaskan tidak gentar menghadapi gugatan tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan lembaganya menghormati hak setiap pihak menempuh praperadilan, namun menegaskan proses penindakan terhadap Albertinus telah dilakukan secara objektif dan berbasis bukti permulaan yang cukup.

“Penetapan tersangka tidak didasarkan pada asumsi. Seluruh prosedur sudah dijalankan sesuai ketentuan hukum dan prinsip due process of law,” tegasnya, Juma (20/2/2026). 

Sidang lanjutan dengan agenda jawaban termohon dijadwalkan berlangsung Senin, 23 Februari 2026.

Sidang praperadilan ini dipimpin oleh hakim tunggal Tri Retnaningsih. Kuasa hukum pemohon, Syam Wijaya, membacakan petitum yang terbilang ekstrem.

Dalam permohonannya, pihak Albertinus menuntut antaralain pembatalan seluruh tindakan hukum KPK, mulai dari penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan hingga penetapan tersangka, dengan dalih tidak sah dan melawan hukum.

Pembebasan pemohon serta pengembalian seluruh barang sitaan, termasuk dokumen, uang, gawai, dan pembukaan blokir rekening bank.

Rehabilitasi nama baik dan ganti rugi Rp100 miliar, disertai permintaan maaf di media selama satu bulan penuh.

Gugatan tersebut langsung menyentil substansi perkara. Albertinus ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan pada 18 Desember 2025, bersama dua pejabat kejaksaan lain, yakni Asis Budianto (Kasi Intel) dan Tri Taruna Fariadi (Kasi Datun).

Dalam perkara ini, Albertinus diduga memeras sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Modusnya, aparat penegak hukum justru diduga menjadikan ancaman penindakan laporan korupsi sebagai alat tawar untuk menarik setoran.

Dari praktik itu, aliran dana yang dinikmati Albertinus diduga mencapai sedikitnya Rp804 juta.

KPK menegaskan penanganan perkara ini — yang melibatkan sesama aparat penegak hukum  dilakukan dengan pengawasan ketat dan koordinasi lintas institusi. Menurut Budi, penyidik KPK berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia guna memastikan proses berjalan profesional dan akuntabel.

Praperadilan ini kini menjadi ujian serius: apakah gugatan prosedural mampu menggugurkan perkara dugaan pemerasan berjamaah oleh aparat penegak hukum, atau justru mempertegas bahwa praktik “jual ancaman hukum” di tubuh institusi negara tidak lagi bisa diselamatkan lewat manuver di ruang sidang.

Topik:

KPK praperadilan kejaksaan OTT pemerasan korupsi aparat penegak hukum Kajari HSU skandal hukum