KPK Digugat karena Membiarkan Dugaan Korupsi Pengadaan Kementan Membusuk

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 20 Februari 2026 1 jam yang lalu
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Boyamin Saiman. (Dok Ist/Alkindi)
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Boyamin Saiman. (Dok Ist/Alkindi)

Jakarta, MI — Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali membuka borok lama penegakan hukum: mangkraknya penanganan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang telah diselidiki sejak 2020–2022, tetapi tak kunjung naik ke tahap penyidikan.

Perkara ini diajukan Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan (Aruki) dan Lembaga Pengawalan Pengawasan Penegakan Hukum Indonesia (LPJKHI) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan terdaftar dengan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan. 

Gugatan itu secara tegas menyoal pembiaran KPK atas tiga klaster dugaan korupsi pengadaan di Kementan, yakni pengadaan vaksin, pengadaan ear tag (penanda telinga sapi), dan pengadaan sapi.

Kuasa hukum pemohon Boyamin Saiman menegaskan, seluruh klaster tersebut telah masuk tahap penyelidikan sejak 2020–2022, namun hingga kini tidak menunjukkan kemajuan berarti. Ironisnya, bukti bahwa penyelidikan memang pernah berjalan justru disampaikan langsung oleh mantan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Alexander, kala itu, disebut mengakui bahwa penyelidikan sempat diperintahkan, lalu terhenti, kemudian kembali berjalan. Namun yang akhirnya berhasil dibawa KPK ke tahap penyidikan justru hanya perkara pemerasan, sementara tiga klaster dugaan korupsi pengadaan tetap terkatung-katung.

Penggugat yang diwakili pegiat antikorupsi Boyamin Saiman menilai kondisi ini bukan sekadar keterlambatan, melainkan penundaan penanganan perkara yang tidak sah.

Untuk pertama kalinya, gugatan praperadilan ini secara eksplisit menggunakan dasar hukum KUHAP baru Tahun 2026, khususnya Pasal 158 huruf e, yang memperluas objek praperadilan hingga mencakup penundaan proses penegakan hukum.

“Selama hampir tiga tahun lebih tidak ada kemajuan. Tidak ada kegiatan, tidak ada kejelasan. Padahal peristiwa pidananya sudah ditemukan dan buktinya sudah dicari. Secara logika hukum, seharusnya perkara ini tinggal dinaikkan ke tahap penyidikan,” tegas Boyamin kepada Monitorindonesia.com, Jumat (20/2/2026). 

Ia mengungkapkan, dalam klaster ear tag, spesifikasi barang diduga diturunkan. Penanda telinga sapi yang seharusnya kuat dan permanen, justru diduga hanya berbahan plastik biasa sehingga mudah rusak dan tulisannya cepat hilang.

Sementara pada klaster vaksin dan pengadaan sapi, muncul dugaan kuat adanya pengadaan fiktif.

“Dugaannya sangat terang. Vaksin diduga fiktif, sapi juga diduga fiktif. Ini bukan perkara kosong. Kalau penyelidikan KPK sudah sampai menemukan peristiwa pidana dan alat bukti, maka tinggal satu langkah lagi: naik penyidikan dan tetapkan tersangka,” ujar Boyamin.

Ia menegaskan, gugatan ini tidak dimaksudkan untuk mengarahkan siapa tersangkanya, melainkan untuk memaksa KPK keluar dari kebekuan penanganan perkara.

Dalam sidang tersebut, KPK diwakili oleh Biro Hukum. Sidang lanjutan dijadwalkan dengan agenda jawaban termohon, sementara pemohon akan menghadirkan ahli serta alat bukti.

Bagi pemohon, perkara ini tidak semata menyangkut satu kasus di Kementan. Gugatan ini diproyeksikan sebagai preseden baru pemanfaatan KUHAP 2026 untuk menggugat praktik lama penegak hukum yang membiarkan perkara mengendap tanpa kepastian hukum.

“Selama ini, perkara mangkrak selalu berlindung di balik dalih belum ada SP3. Sekarang pintu hukumnya sudah dibuka. Penundaan yang tidak sah adalah objek praperadilan. Dan itu harus dipakai sebanyak-banyaknya,” tegas Boyamin.

Jika gugatan dikabulkan, pengadilan dapat memerintahkan KPK segera menindaklanjuti perkara tersebut ke tahap hukum berikutnya.

Mandeknya tiga klaster dugaan korupsi pengadaan ini kontras dengan pengakuan resmi pimpinan KPK sebelumnya. Ketua KPK sementara saat itu, Nawawi Pomolango, pernah menyatakan bahwa penyelidikan dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan berasal dari laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang diterima sejak 2020.

Alexander Marwata juga menyebut, aduan masyarakat mencakup tiga klaster, yakni hortikultura, pengadaan sapi, dan pemerasan. Dari tiga klaster tersebut, hanya perkara pemerasan yang naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka.

Lebih jauh, dugaan penyimpangan dalam klaster ear tag dan vaksin turut diperkuat oleh temuan auditor negara. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kelebihan pembayaran pada pengadaan material ear tag tahap II dan III, serta pengadaan vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tahap II dan III di lingkungan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan pada 2022.

BPK mencatat potensi kerugian negara dari dua paket pengadaan tersebut mencapai Rp75,7 miliar.

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, menilai temuan itu harus disikapi serius karena menyangkut penggunaan uang negara. Ia mengingatkan, apabila kelebihan bayar dilakukan secara sengaja dan masuk kategori pelanggaran berat, maka wajib diproses hukum.

Sorotan tajam juga mengarah pada skema pengadaan ear tag Secure QR Code tahun 2022 yang dilakukan dalam tiga tahap dengan total puluhan juta unit. Dalam pelaksanaannya, pekerjaan pengadaan diketahui melibatkan Perum Peruri dan PT CTP.

Data yang beredar menunjukkan sebagian besar pekerjaan justru disubkontrakkan, namun tetap dibebani margin keuntungan berlapis. Pada tahap tertentu, Perum Peruri disebut mengambil margin sekitar 12,13 persen atas pekerjaan yang sepenuhnya dikerjakan pihak lain, sementara PT CTP terlebih dahulu membebankan margin sekitar 14,41 persen. Total margin yang dipungut mencapai lebih dari 26 persen.

Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan dinilai tidak menyusun harga berdasarkan harga pasar dalam mekanisme e-purchasing, serta tidak melakukan negosiasi harga secara memadai. Harga bahan ear tag bahkan disebut jauh lebih tinggi dari harga pasar, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara puluhan miliar rupiah.

Klarifikasi dari pejabat teknis terkait pun dinilai belum menjawab persoalan pokok, terutama soal pengendalian kontrak dan dugaan pengalihan pekerjaan yang dilarang dalam regulasi pengadaan.

Dengan rangkaian fakta tersebut, sidang praperadilan ini tidak sekadar menguji kelalaian KPK, tetapi juga menguji nyali lembaga antirasuah: apakah masih berani menyentuh dugaan korupsi besar di sektor pangan, atau kembali membiarkan perkara strategis di Kementerian Pertanian terkubur dalam senyap.

Topik:

Praperadilan KPK korupsi Kementerian Pertanian pengadaan vaksin PMK eartag sapi pengadaan sapi Boyamin Saiman