Rp75,7 M Menguap? KPK Digugat karena Perkara PMK Kementan Mandek

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Februari 2026 2 jam yang lalu
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok MI/Aswan)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI Penanganan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian kembali jadi sorotan tajam. Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan (ARUKKI) bersama Lembaga Pengawalan Pengawasan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) resmi menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat jalur praperadilan. Gugatan ini menohok langsung dugaan mandeknya penanganan tiga kluster kasus korupsi Kementan yang disebut tak kunjung bergerak sejak 2022.

Sidang perdana praperadilan telah digelar hari ini di hadapan Hakim Budi Setyawan, SH. Pihak KPK diwakili Claudia dari Biro Hukum. Gugatan ini sekaligus menjadi uji coba Pasal 158 huruf e KUHAP baru, yang secara tegas memasukkan penundaan penanganan perkara sebagai objek praperadilan. Para pemohon menilai aturan baru ini membuka jalan hukum untuk menggugat praktik “perkara didiamkan” oleh aparat penegak hukum.

Kuasa hukum ARUKKI dan LP3HI, Boyamin Saiman, menegaskan langkah hukum ini diambil karena penyelidikan dugaan korupsi Kementan dinilai tak menunjukkan perkembangan berarti meski laporan sudah masuk bertahun-tahun lalu. Sebelumnya, gugatan perkara mangkrak kerap ditolak karena dianggap tidak memenuhi unsur penghentian penyidikan. Kini, dengan KUHAP baru, dalih tersebut tak lagi relevan.

Materi gugatan mengungkap rangkaian dugaan pelanggaran serius. Pada 15 Juni 2022, Kementan melakukan pengadaan eartag Secure QR Code untuk pendataan hewan dalam rangka penanggulangan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Namun Badan Pemeriksa Keuangan RI menemukan indikasi kelebihan pembayaran dalam pengadaan vaksin PMK tahap II dan III yang dilakukan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan pada 2022. Potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp75,7 miliar.

Tak hanya itu, laporan masyarakat terkait dugaan korupsi disebut sudah masuk sejak 2020. Pada 2021, pimpinan KPK bahkan telah mendisposisikan laporan tersebut ke bagian penindakan untuk penyelidikan. Namun menurut pemohon, perintah itu tidak dijalankan sebagaimana mestinya, sehingga penanganan perkara diduga sengaja ditunda tanpa alasan yang sah.

Situasi ini dinilai makin janggal jika melihat dampak wabah PMK yang sejak April 2022 menyebar ke sedikitnya 19 provinsi. DPR sendiri sempat menilai penanganan wabah berjalan lambat dan tidak optimal. Di tengah kondisi darurat tersebut, dugaan penyimpangan anggaran justru belum juga dituntaskan.

Berdasarkan kronologi, temuan BPK, serta berbagai pemberitaan media, pemohon menduga kuat telah terjadi praktik korupsi dalam pengadaan eartag dan vaksin PMK di Kementerian Pertanian. Namun hingga kini belum ada penetapan tersangka baru maupun penyelesaian perkara secara tuntas.

“Penundaan tanpa kepastian adalah bentuk ketidakadilan. Jika perkara sudah jelas indikasinya, mengapa dibiarkan menggantung?” tegas Boyamin Saiman, Jumat (20/2/2026).

Gugatan praperadilan ini kini menjadi ujian penting bagi efektivitas KUHAP baru sekaligus ujian integritas penegakan hukum. Publik menanti: apakah pengadilan akan memaksa perkara yang diduga mangkrak ini kembali bergerak, atau justru kembali tenggelam dalam sunyi birokrasi hukum.

Topik:

KPK MAKI LP3HI Kemantan PMK ARUKKI