Skandal Memalukan: Jaksa Sudah Jadi Tersangka, Tapi Masih Sempat Terjaring OTT

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 20 Februari 2026 4 jam yang lalu
Kejaksaan Agung (Kejagung). (Dok MI)
Kejaksaan Agung (Kejagung). (Dok MI)

Jakarta, MI — Kejaksaan Agung Republik Indonesia memastikan babak baru skandal pemerasan yang menyeret tiga oknum jaksa di Banten segera memasuki meja hijau. Berkas perkara para tersangka dinyatakan hampir lengkap (P21) dan tinggal menunggu pelimpahan tahap II ke jaksa penuntut umum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan proses hukum sudah di ujung jalan.

“Mau P21. Artinya sudah akan dinyatakan lengkap. Mudah-mudahan sebelum Lebaran pelimpahan Tahap II sudah bisa dilakukan,” ujar Anang, Kamis (19/2/2026).

Kasus ini menyedot perhatian publik karena terbongkar lewat operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan seorang jaksa berinisial RZ bersama dua pihak swasta, DF dan MS.

RZ diketahui merupakan oknum jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Banten.

Namun, fakta yang lebih mencengangkan terungkap belakangan.

Anang mengungkapkan, jauh sebelum OTT dilakukan, Kejaksaan Agung sebenarnya telah lebih dulu menetapkan RZ sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 17 Desember 2025 — dua hari sebelum KPK melakukan penangkapan.

Saat Sprindik diterbitkan, RZ bahkan belum memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, sehingga belum sempat dilakukan penahanan.

“Pada saat OTT, kami sudah mengeluarkan Sprindik. Karena itu, setelah kami sampaikan kepada KPK, dengan koordinasi yang baik, yang bersangkutan kemudian diserahkan kepada kami untuk diproses lebih lanjut,” tegas Anang.

Dengan kata lain, penetapan tersangka sudah lebih dulu dilakukan secara internal, sementara OTT KPK justru datang belakangan dan membuka ke permukaan praktik kotor yang sedang diselidiki Kejaksaan sendiri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Mureks, perkara pemerasan ini berkaitan langsung dengan penanganan sebuah perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kini, dengan status berkas yang hampir P21, tiga oknum jaksa tersebut tinggal menunggu satu langkah terakhir menuju persidangan.

Skandal ini sekaligus menjadi tamparan keras bagi institusi penegak hukum — ketika aparat yang seharusnya menegakkan keadilan justru diduga menjadikan proses hukum sebagai ladang pemerasan.

Topik:

Kejagung KPK jaksa banten pemerasan jaksa OTT P21 sprindik korupsi penegak hukum perkara ITE