DPR Tutup Pintu Kembalikan UU KPK Lama: Restu Jokowi Tak Ada Arti

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 20 Februari 2026 4 jam yang lalu
Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Jakarta, MI— Dewan Perwakilan Rakyat   (DPR) menegaskan sikap keras: tidak ada ruang untuk mengembalikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ke versi lama.

Parlemen memastikan, regulasi yang saat ini berlaku akan terus dijalankan — meski wacana revisi kembali memanas di ruang publik.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan hingga kini tidak ada satu pun usulan resmi di parlemen untuk mengubah UU KPK.

“Tidak ada usulan apa-apa di DPR juga. Jadi tetap kita konsisten undang-undang yang sudah jalan, biarkan jalan,” ujar Cucun kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).

Pernyataan itu sekaligus menjadi penegasan politik bahwa DPR tidak akan membuka pintu revisi, meskipun isu pengembalian UU KPK versi lama kembali menguat usai pertemuan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, dengan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam pertemuan tersebut, Abraham secara terbuka mendorong agar regulasi KPK dikembalikan ke format lama, sebelum revisi 2019.

Dorongan itu bahkan mendapat angin politik dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Jokowi sebelumnya menyatakan dukungan atas wacana revisi UU KPK dan mengeklaim tidak pernah menandatangani undang-undang KPK hasil revisi tahun 2019.

Namun, di Senayan, semua sinyal itu dianggap belum cukup.

Cucun menegaskan, mekanisme revisi undang-undang memang terbuka, baik atas inisiatif DPR maupun pemerintah. Akan tetapi, hingga kini pemerintah pun belum mengajukan rencana resmi untuk merevisi UU KPK.

“Kalau misalkan ada usul dari DPR atau dari pemerintah terkait undang-undang apa pun, bukan hanya Undang-Undang KPK, itu pasti ada mekanismenya,” kata Cucun.

Dengan sikap ini, DPR mengirim pesan tegas:

dorongan tokoh, pertemuan politik tingkat tinggi, hingga dukungan presiden sebelumnya, belum mampu menggoyang posisi parlemen.

Selama tidak ada naskah usulan resmi masuk ke meja DPR, UU KPK versi 2019 dipastikan tetap menjadi rujukan hukum yang berlaku.

Topik:

DPR UU KPK revisi UU KPK KPK Cucun Ahmad Syamsurijal Abraham Samad Prabowo Subianto Joko Widodo parlemen pemberantasan korupsi