Bareskrim: Istri AKBP Didik dan Aipda Dianita Positif Narkoba

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 20 Februari 2026 1 jam yang lalu
Istri AKBP Didik dan Aipda Dianita Positif Gunakan Narkoba (Foto: Dok Bima Kota)
Istri AKBP Didik dan Aipda Dianita Positif Gunakan Narkoba (Foto: Dok Bima Kota)

Jakarta, MI –  Dalam pengembangan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret internal kepolisian, Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa istri mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), yakni Miranti Afriana (MA), dinyatakan positif menggunakan narkotika.

Tak hanya itu, mantan bawahan AKBP Didik, Aipda Dianita Agustina (DA) juga positif menggunakan narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa temuan ini diperoleh setelah pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terhadap keduanya.

"Dari hasil pendalaman terhadap MA dan Aipda DA diketahui bahwa keduanya adalah pengguna narkotika," ujar Eko di Jakarta, Kamis (19/2/2026).

"Untuk itu penyidik melakukan uji laboratoris melalui Puslabfor Bareskrim Polri terhadap sampel rambut dari MA dan Aipda DA, yang menunjukkan hasil positif menggunakan MDMA (ekstasi)," sambungnya.

Setelah diketahui positif narkoba, kedua wanita itu pun diasesmen. Hasilnya, Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan keduanya direhabilitasi yang prosesnya dilakukan di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN).

Adapun Didik telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan narkoba oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Jumat (13/2/2026).

Barang bukti yang diamankan, antara lain sabu sebanyak tujuh plastik klip dengan berat total 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan dua butir sisa pakai, pil aprazolam sebanyak 19 butir, pil happy five dua butir, dan ketamin sebanyak lima gram.

Brigjen Eko menjelaskan, narkoba itu disimpan di dalam sebuah koper yang kemudian diamankan penyidik di rumah Aipda Dianita Agustina di kawasan Tangerang, Banten.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Miranti Afriana atas arahan suaminya, Didik, menghubungi Aipda Dianita untuk mengambil dan menyimpan koper yang sebelumnya berada di kediaman pribadi Didik di kawasan Tangerang.

Tanpa curiga, Aipda Dianita menjalankan instruksi dari Miranti Afriana untuk mengambil dan mengamankan koper tersebut.

"Alasan Aipda DA melaksanakan perintah tersebut dikarenakan Aipda DA menerima perintah dari Saudari MA. Selain itu, Aipda DA sadar akan adanya perbedaan jenjang kepangkatan antara AKBP DPK dengan Aipda DA sehingga tidak berani menolak perintah dan membuang koper tersebut karena ada ketakutan akan menghilangkan barang bukti apabila hal tersebut dilakukan," jelas Eko.

Atas perbuatannya, AKBP Didik dijerat Pasal 609  Ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Dengan sangkaan itu, Didik terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI (Rp 2 miliar) dan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp 200 juta).

Topik:

narkoba akbp-didik miranti afriana aipda-dianita-agustina