Skandal Ekspor POME Negara Dijarah hingga Rp14,3 Triliun, Askolani Harus Diperiksa?

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 19 Februari 2026 1 jam yang lalu
Eks Dirjen Bea Cukai Askolani. (Dok Istimewa)
Eks Dirjen Bea Cukai Askolani. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI— Operasi senyap tim penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali membuka borok besar tata kelola ekspor sawit nasional. Dalam pengusutan perkara dugaan korupsi ekspor limbah minyak sawit (POME) periode 2022–2024, penyidik menggeledah 16 lokasi sekaligus di Medan dan Pekanbaru.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan penggeledahan dilakukan sejak Kamis, 12 Februari hingga Sabtu, 14 Februari 2026.

“Sebanyak 11 lokasi di Medan dan 5 lokasi di Pekanbaru. Penggeledahan dilakukan di rumah, kantor, serta sejumlah pihak yang terafiliasi dengan para tersangka,” ujar Anang, Kamis (19/2/2026).

Dari operasi tersebut, penyidik menyita laptop, CPU, alat komunikasi, dokumen perusahaan, aset korporasi, hingga enam unit kendaraan, termasuk mobil mewah jenis Alphard.

Namun, yang membuat perkara ini mengguncang bukan semata skala penggeledahan, melainkan modus kejahatan yang dinilai sangat sistematis dan melibatkan aparatur negara di sektor strategis ekspor. 

Kasus ini bermula dari kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor Crude Palm Oil (CPO). Di tengah kebijakan tersebut, penyidik menemukan praktik rekayasa klasifikasi komoditas.

CPO yang seharusnya dikenakan pengaturan ketat, justru disulap di atas kertas menjadi POME atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan kode HS palsu, agar bisa lolos ekspor.

Lebih serius lagi, praktik tersebut diduga dimuluskan oleh oknum penyelenggara negara melalui skema imbal balik atau kickback.

Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan yang seharusnya dibayarkan dalam ekspor. Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.

Skema ini bukan sekadar manipulasi administratif. Penyidik menilai, praktik tersebut telah menjelma sebagai kejahatan terstruktur yang mempertemukan kepentingan bisnis dan kekuasaan.

Hingga kini, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa lebih dari 30 saksi dan menetapkan 11 orang tersangka.

Tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara, termasuk pejabat dari:

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kementerian Perindustrian Republik Indonesia

Adapun tiga tersangka dari unsur pemerintah tersebut yakni:

R. Fadjar Donny Tjahjadi, Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai (kini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT). 

Lila Harsyah Bakhtiar, Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan sekaligus analis kebijakan di lingkungan Kemenperin. 

Muhammad Zulfikar, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.

Regulator yang seharusnya menjaga pintu keluar-masuk barang negara, justru diduga menjadi bagian dari jaringan kejahatan.

Alih-alih mengamankan kebijakan negara, oknum pejabat malah dituding ikut mengatur jalur lolos ekspor CPO “palsu” yang disamarkan sebagai POME.

Askolani Harus Diperiksa

Besarnya skema, keterlibatan pejabat teknis kunci, serta dugaan pengaturan sistem kepabeanan, memunculkan satu pertanyaan besar: siapa aktor pengendali di level kebijakan?

Sebagai figur yang berada di lingkar strategis kebijakan kepabeanan dalam periode yang bersinggungan dengan praktik manipulasi klasifikasi ekspor, pemeriksaan terhadap Askolani dinilai penting untuk memastikan. 

Tanpa membuka peran pejabat di level penentu kebijakan, skandal POME dikhawatirkan hanya berhenti pada pelaku operasional, sementara aktor utama tetap aman.

Kejagung menegaskan pendalaman perkara masih terus dilakukan, termasuk menelusuri aliran peran, aktor lain, serta kemungkinan keterlibatan korporasi tambahan.

Skandal POME kini bukan lagi perkara manipulasi ekspor semata.

Ia telah berubah menjadi cermin telanjang rapuhnya pengawasan negara, yang berujung pada penjarahan keuangan publik hingga belasan triliun rupiah.

Topik:

korupsi ekspor POME Askolani harus diperiksa CPO disamarkan manipulasi kode HS mafia ekspor sawit kickback pejabat