Kejagung Sita 6 Unit Mobil dalam Kasus Korupsi Ekspor Limbah Sawit POME

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 19 Februari 2026 3 jam yang lalu
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Istimewa)
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita enam unit mobil dalam rangkaian penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit periode 2022–2024.

Rangkaian penggeledahan dilakukan penyidik di sejumlah lokasi di wilayah Medan, Pekanbaru, dan Riau pada 12–14 Februari 2026.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa kendaraan yang disita diduga milik para tersangka dan berkaitan langsung dengan perkara.

"kurang lebih (kendaraan roda 4 yang disita penyidik) ada 6," kata Anang, Kamis (19/2/2026).

Adapun kendaraan yang disita antara lain Toyota Alphard, Toyota Corolla Hybrid, dan Toyota Avanza.

Selain kendaraan, penyidik juga menyita sejumlah aset lain berupa sertifikat tanah yang tercatat atas nama perusahaan milik tersangka maupun pihak terafiliasi.

Dalam penggeledahan tersebut, Kejagung juga mengamankan berbagai dokumen penting, bukti transaksi, serta barang bukti elektronik.

"Dokumen dari beberapa yg kita dapat dari perusahaan dan ada juga dari beberapa kantor," ungkapnya.

Bukti transaksi yang disita turut berkaitan dengan penggeledahan yang sebelumnya dilakukan penyidik di sejumlah money changer. Namun, Kejagung belum mengungkap nilai transaksi yang tengah ditelusuri tersebut.

Seluruh barang bukti yang diamankan akan dianalisis lebih lanjut guna mengungkap konstruksi perkara serta dugaan aliran dana dalam kasus ini.

Secara keseluruhan, penyidik melakukan penggeledahan di 16 lokasi, terdiri dari 11 lokasi di wilayah Medan, Sumatera Utara, dan 5 lokasi di wilyah Pekanbaru dan Riau. 

Lokasi yang digeledah mencakup rumah tinggal, kantor perusahaan, serta pihak-pihak yang diduga terafiliasi dengan tersangka.

"Penggeledahan dilakukan baik itu di rumah kediaman, kantor, juga beberapa pihak yang terafiliasi dengan tersangka," ujarnya. 

Kejagung memastikan akan terus mendalami dan menelusuri peran para pihak serta potensi kerugian negara dalam perkara ini.

Adapun, kerugian keungan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp10 triliun hingga Rp14 triliun. Namun jumlah tersebut masih berdasarkan perhitungan sementara oleh tim Kejagung. 

Dalam kasus ini, Kejagung juga telah menetapkan sebelas orang sebagai tersangka, yakni:

1. LHB selaku Pejabat Kementerian Perindustrian. 

2. FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). 

3. MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru. 

4. ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS. 

5. ERW selaku Direktur PT. BMM. 

6. FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP. 

7. RND selaku Direktur PT. TAJ. 

8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International. 

9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya. 

10. RBN selaku Direktur PT CKK. 

11. YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP.

Topik:

Kejagung Korupsi Ekspor Limbah Sawit Kasus Ekspor CPO Mafia Ekspor Sawit