KPF Bongkar Fakta: Affan Kurniawan Bukan Tewas Kecelakaan, Tapi Dibunuh Rantis Brimob
Jakarta, MI - Hampir enam bulan setelah demonstrasi Agustus 2025 berujung ricuh, Komisi Pencari Fakta (KPF) akhirnya meledakkan kesimpulan yang mengguncang ruang publik: kematian Affan Kurniawan bukan kecelakaan lalu lintas, melainkan pembunuhan.
Pernyataan keras itu disampaikan dalam peluncuran laporan investigasi independen di Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026). Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam KPF menegaskan, peristiwa 28 Agustus 2025 tidak dapat lagi ditutup dengan narasi “tewas akibat insiden”.
Peneliti KPF, Ravio Patra, secara tegas menyebut istilah yang dipakai dalam dokumen resmi laporan adalah pembunuhan.
“Yang terjadi pada 28 Agustus 2025 adalah pembunuhan Affan Kurniawan. Dalam laporan ini kami tetapkan sebagai pembunuhan, bukan kecelakaan, bukan meninggal, bukan tewas,” ujar Ravio.
Rantis Brimob Disebut Melindas Dua Kali
Berdasarkan rekonstruksi KPF, peristiwa terjadi di Jalan Penjernihan, kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, sekitar pukul 19.27 WIB.
Sebuah kendaraan taktis milik Korps Brimob Polri disebut melindas Affan. Yang membuat temuan ini semakin serius, kendaraan tersebut sempat berhenti selama sekitar tujuh detik setelah pelindasan pertama.
Saat warga mendekat dan meminta kendaraan tidak bergerak, rantis justru kembali melaju.
“Setelah berhenti, warga mengerubungi rantis Brimob dan meminta berhenti. Tapi rantis malah maju,” ungkap Ravio.
KPF menyebut, setelah pelindasan pertama, Affan masih dalam kondisi sadar. Kondisinya memburuk ketika kendaraan kembali bergerak.
“Setelah rantis melindas pertama, Affan masih sadar. Lalu setelah rantis berhenti sekitar tujuh detik dan kembali maju melindas, di situlah Affan muntah darah,” jelas Ravio.
Dievakuasi Masih Bernyawa, Meninggal di RSCM
Warga kemudian mengevakuasi Affan untuk mendapatkan pertolongan medis. Karena kemacetan, korban akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Menurut paparan KPF, Affan tiba di rumah sakit dalam kondisi tidak sadar, namun denyut jantung masih terdeteksi.
“Di RSCM, Affan tidak sadar tetapi masih ada denyut. Beberapa menit kemudian dinyatakan meninggal. Dalam laporan ini kami tetapkan waktu meninggalnya pukul 19.58 WIB,” kata Ravio.
Investigasi Lima Bulan, 115 Berkas Polisi Dibongkar
KPF dibentuk oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil, di antaranya Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.
Selama lima bulan, tim investigasi menelusuri 115 berkas pemeriksaan kepolisian, mengolah ribuan data sumber terbuka, serta mewawancarai 63 informan. Penelusuran dilakukan di delapan provinsi, 18 kota, dan tiga lokasi di luar negeri sejak September 2025 hingga Februari 2026.
KPF menyatakan laporan ini disusun untuk menjawab empat mandat utama:
mengurai penyebab demonstrasi dan eskalasi kekerasan, memetakan respons para pihak, mengidentifikasi pola serta faktor pemicu, dan menelaah akuntabilitas atas seluruh rangkaian peristiwa.
Dengan menetapkan kematian Affan Kurniawan sebagai pembunuhan, KPF tidak sekadar menyampaikan temuan, tetapi melempar tantangan terbuka kepada aparat penegak hukum: beranikah negara menindak dugaan kejahatan ini secara transparan dan akuntabel, atau kembali membiarkannya terkubur di balik narasi “insiden”?
Topik:
Affan Kurniawan KPF Brimob pelanggaran HAM kekerasan aparat demonstrasi 2025 investigasi independen hukum dan keadilan akuntabilitas negaraBerita Selanjutnya
ICW Sebut Revisi Kilat 13 Hari Bukti Jokowi Kontributor Utama Pelemahan KPK
Berita Terkait
Awal 2026 Dibuka dengan Alarm Darurat: 14 Pelanggaran HAM, Ratusan Korban, Negara Jadi Aktor Dominan di Sumut
22 jam yang lalu
Diamnya Kejagung soal Enggartiasto di Kasus Impor Gula Adalah Pengkhianatan Hukum
24 Januari 2026 12:03 WIB
Terdakwa Korupsi Tol Betung–Tempino Tewas Saat Masih Disidang, Pakar Hukum: Jaksa dan Hakim Diduga Langgar HAM
24 Januari 2026 11:56 WIB