Awal 2026 Dibuka dengan Alarm Darurat: 14 Pelanggaran HAM, Ratusan Korban, Negara Jadi Aktor Dominan di Sumut

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Februari 2026 2 jam yang lalu
BAKUMSU mencatat situasi darurat HAM di Sumatera Utara pada Januari 2026 dengan 14 peristiwa pelanggaran dan lebih dari 320 korban. Mayoritas kasus melibatkan aparat atau institusi negara, sementara anak-anak menjadi kelompok paling terdampak, termasuk korban kekerasan dan penggusuran paksa massal di Padang Halaban. Serangan terhadap pers, praktik impunitas, serta dominasi kekuasaan koersif negara dinilai menunjukkan krisis serius legitimasi negara hukum dan kemunduran perlindungan HAM di daerah tersebut.
BAKUMSU mencatat situasi darurat HAM di Sumatera Utara pada Januari 2026 dengan 14 peristiwa pelanggaran dan lebih dari 320 korban. Mayoritas kasus melibatkan aparat atau institusi negara, sementara anak-anak menjadi kelompok paling terdampak, termasuk korban kekerasan dan penggusuran paksa massal di Padang Halaban. Serangan terhadap pers, praktik impunitas, serta dominasi kekuasaan koersif negara dinilai menunjukkan krisis serius legitimasi negara hukum dan kemunduran perlindungan HAM di daerah tersebut.

Medan, MI — Tahun 2026 baru berjalan sebulan, namun Sumatera Utara sudah diguncang gelombang pelanggaran hak asasi manusia yang memicu peringatan keras dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU). Dalam rilis pers tertanggal 13 Februari 2026, lembaga tersebut mencatat situasi darurat HAM hanya dalam 31 hari pertama tahun ini.

Sepanjang Januari 2026, tercatat 14 peristiwa pelanggaran HAM tersebar di delapan kabupaten dan kota, dengan jumlah korban melampaui 320 orang. BAKUMSU menegaskan, angka tersebut tidak lagi sekadar mencerminkan tingginya kriminalitas, melainkan menunjukkan krisis struktural HAM yang serius.

Temuan paling mengkhawatirkan adalah dominasi aktor negara dalam berbagai peristiwa kekerasan tersebut. Sebanyak 64 persen kasus melibatkan langsung aparat atau institusi negara, mulai dari kepolisian, TNI, ASN, pemerintah daerah hingga lembaga peradilan. Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: negara yang seharusnya melindungi justru tampil sebagai pelaku dominan pelanggaran.

Padahal, Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 secara tegas menempatkan perlindungan dan pemenuhan HAM sebagai tanggung jawab negara. Data satu bulan pertama tahun ini saja, menurut BAKUMSU, sudah cukup menunjukkan mandat konstitusional tersebut gagal dijalankan.

Anak-anak menjadi korban paling rentan sekaligus paling terdampak. Dalam satu bulan, sedikitnya lima peristiwa pelanggaran HAM langsung menimpa anak-anak. Mulai dari anak tertembak peluru nyasar di Belawan, anak yang diseret pelaku kejahatan di Marelan, kasus kekerasan seksual oleh ayah dan kakek kandung, hingga 304 anak kehilangan rumah akibat penggusuran paksa di Padang Halaban.

Kondisi ini secara terang melanggar Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 dan Konvensi Hak Anak. Dalam perspektif hukum HAM, kegagalan negara melindungi anak dari kekerasan bukan sekadar kelalaian, melainkan pelanggaran karena pembiaran. Negara tetap bertanggung jawab ketika sistem perlindungan runtuh.

Data BAKUMSU juga menunjukkan keterlibatan langsung aparat negara dalam berbagai bentuk kekerasan. Empat kasus melibatkan polisi, dua melibatkan TNI, sementara lainnya melibatkan ASN, pejabat dinas, hingga lembaga peradilan. Bentuk pelanggaran meliputi pemukulan, intimidasi, penggeledahan tanpa dasar hukum, perampasan barang pribadi, hingga pembiaran kekerasan.

Dalam salah satu kasus, seorang advokat yang membela warga justru mengalami teror dan pembakaran mobil. Saat melapor, ia malah diintimidasi aparat. BAKUMSU menilai peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap hak atas keadilan dan bantuan hukum yang dijamin Pasal 28D UUD 1945.

Tekanan terhadap kebebasan pers juga meningkat tajam. Sepanjang Januari, tercatat lima serangan terhadap jurnalis dengan enam korban. Mereka mengalami pemukulan, ancaman, pelarangan peliputan hingga perusakan kendaraan.

Kasus paling mencolok terjadi di Kantor Dinas Pendidikan Sumut pada 14 Januari 2026, ketika seorang jurnalis dilarang meliput atas perintah langsung kepala dinas tanpa dasar hukum tertulis. Larangan muncul setelah media memberitakan dugaan penyimpangan proyek rehabilitasi fasilitas dinas. BAKUMSU menilai tindakan tersebut sebagai pembungkaman, bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan serangan langsung terhadap demokrasi dan hak publik atas informasi.

Penggusuran paksa di Padang Halaban disebut sebagai pelanggaran HAM terbesar bulan ini. Dalam satu hari, sekitar 300 warga kehilangan rumah, lahan, dan sumber penghidupan. Anak-anak, lansia, dan perempuan menjadi kelompok yang paling terdampak secara fisik maupun psikologis.

BAKUMSU menilai penggusuran tersebut bukan sekadar konflik lahan, melainkan akumulasi pelanggaran HAM yang terstruktur dan dilegitimasi kekuasaan negara. Hak atas tempat tinggal, hak atas pangan dan penghidupan, serta hak atas rasa aman dilanggar sekaligus. Negara hadir dengan kekuatan koersif maksimum—ratusan aparat bersenjata dan alat berat—tanpa dialog bermakna maupun jaminan pemulihan.

Dalam standar HAM internasional, situasi ini memenuhi ciri pengusiran paksa yang dilakukan tanpa perlindungan hukum dan kemanusiaan. Dampaknya tidak berhenti pada kehilangan rumah, tetapi memicu pemiskinan struktural, hilangnya pendidikan anak, serta runtuhnya masa depan komunitas.

Sementara itu, praktik impunitas terus memperparah keadaan. BAKUMSU menyoroti kasus seorang perwira TNI yang menipu calon prajurit hingga ratusan juta rupiah namun hanya dijatuhi hukuman percobaan tanpa penahanan. Ketimpangan perlakuan hukum semacam ini dinilai melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan memperkuat budaya impunitas yang mendorong kejahatan berulang.

BAKUMSU menyimpulkan bahwa situasi di Sumatera Utara pada awal 2026 bukan sekadar krisis HAM biasa, melainkan krisis legitimasi negara hukum. Kekuasaan dinilai berjalan tanpa kontrol efektif, aparat bertindak tanpa rasa takut dihukum, dan warga semakin kehilangan ruang aman untuk hidup serta bersuara.

Ketika anak-anak terluka, rumah-rumah dihancurkan, pers dibungkam, dan hukum melindungi pelaku kekuasaan, yang runtuh bukan hanya perlindungan HAM, tetapi fondasi moral dan konstitusional negara itu sendiri. Tahun 2026, menurut BAKUMSU, dibuka bukan dengan harapan, melainkan dengan peringatan keras: tanpa koreksi menyeluruh, kekuasaan di Sumatera Utara akan semakin menjauh dari keadilan dan semakin mendekati normalisasi kekerasan terhadap rakyatnya sendiri.

Data pelanggaran HAM yang dihimpun BAKUMSU dapat diakses dan diperbarui melalui tautan pemantauan publik yang mereka sediakan. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Tommy Sinambela sebagai kontak resmi lembaga tersebut.

Topik:

Pelanggaran HAM Sumatera Utara BAKUMSU krisis HAM aparat negara penggusuran paksa Padang Halaban kekerasan terhadap anak kebebasan pers impunitas demokrasi negara hukum hak asasi manusia