MAKI Ancam Praperadilan: Dugaan Lobi-lobi Lindungi Elite KLHK dari Jerat Kasus Tata Kelola Sawit
Jakarta, MI — Tekanan terhadap Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola perkebunan kelapa sawit di lingkar elite Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kian memuncak.
Koordinator Boyamin Saiman dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) secara terbuka mendesak agar penyidik segera menetapkan tersangka, mengingat proses hukum telah berjalan panjang dan penggeledahan telah dilakukan.
“Saya mendesak Kejagung segera tetapkan tersangka karena sudah setahun dan sudah geledah. Kami siap gugat praperadilan jika hingga bulan depan belum tersangka,” tegas Boyamin saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Rabu (18/2/2026).
Pernyataan itu muncul di tengah kabar yang mengguncang. Sumber internal Monitorindonesia.com mengungkap adanya dugaan lobi-lobi ke sejumlah pihak agar perkara korupsi tata kelola sawit tidak berlanjut ke tahap penyidikan hingga penetapan tersangka.
Alasan yang beredar disebut bukan sekadar faktor kemanusiaan terkait kondisi fisik Siti Nurbaya Bakar yang kini dikabarkan menggunakan kursi roda. Yang jauh lebih sensitif, penahanan mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu dikhawatirkan membuka keterlibatan petinggi partai politik dan pengusaha besar dalam praktik cawe-cawe izin kehutanan, tambang, dan perkebunan.
Padahal sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah secara terbuka menyatakan bahwa pejabat tinggi KLHK sudah berstatus tersangka dalam perkara ini.
“Yang pasti ada,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, 8 Januari 2025.
Namun hingga kini, identitas pejabat yang dimaksud tak kunjung diumumkan.
Janji Pengumuman, Nama Tetap Terkunci
Kejaksaan Agung mengklaim telah menginventarisasi berbagai dugaan perbuatan melawan hukum dalam tata kelola sawit sepanjang 2005 hingga 2024. Bahkan, publik sempat dijanjikan pengumuman dalam waktu dekat.
Namun alih-alih membuka identitas tersangka, Kejagung justru meminta publik bersabar.
“Nanti dulu saja, jangan tergesa-gesa,” ujar Burhanuddin kala itu.
Pernyataan tersebut kini berubah menjadi tekanan publik yang semakin keras.
Rumah Menteri Digeledah, Bukti Disita
Eskalasi penyidikan justru menunjukkan perkembangan signifikan. Rumah Siti Nurbaya telah digeledah, berkaitan dengan dugaan praktik lancung tata kelola kebun dan industri sawit pada periode 2015–2024.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan langsung dengan kebijakan strategis sektor sawit.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan penyitaan dokumen dan alat bukti digital, meski belum ada informasi soal uang tunai.
Sementara Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap penggeledahan dilakukan di enam lokasi berbeda pada akhir Januari 2026, baik di dalam maupun luar DKI Jakarta.
Puluhan Saksi, Ruang Strategis KLHK Disisir
Penyidikan perkara ini menelusuri dugaan penguasaan dan pengelolaan kebun sawit secara melawan hukum di kawasan hutan selama hampir dua dekade.
Ruang-ruang strategis di KLHK telah disisir, termasuk Sekretariat Jenderal, unit pengawasan, direktorat PNBP kehutanan, unit pelepasan kawasan hutan, hingga biro hukum.
Empat boks besar dokumen serta data elektronik—khususnya terkait pelepasan kawasan hutan—kini menjadi bahan analisis utama penyidik.
Sumber Monitorindonesia.com menyebut sedikitnya 77 saksi telah diperiksa. Bahkan, Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono disebut telah menjalani pemeriksaan lebih dari tiga kali.
Kontradiksi Terbuka
Di satu sisi, Jaksa Agung memastikan tersangka sudah ada di level tertinggi birokrasi KLHK.
Di sisi lain, rumah mantan menteri telah digeledah, dokumen kebijakan strategis disita, puluhan saksi diperiksa.
Namun hingga hari ini, nama tersangka tetap dirahasiakan.
Situasi inilah yang membuat isu lobi-lobi penghentian perkara sebelum penetapan tersangka menjadi sorotan tajam.
Apakah penggeledahan rumah mantan menteri hanya bagian pengumpulan informasi — atau justru bukti bahwa penyidikan telah menyentuh pusat kekuasaan sektor kehutanan dan perkebunan?
Ujian Keberanian Negara
Perkara ini menyangkut kebijakan sawit bernilai triliunan rupiah, konflik lahan, kerusakan hutan, serta arah tata kelola sumber daya alam nasional selama hampir dua dekade.
Publik kini menagih keberanian negara.
Ketika Jaksa Agung sendiri telah menyatakan tersangka ada di level tertinggi, maka transparansi bukan lagi sekadar etika hukum — melainkan ujian integritas penegakan hukum itu sendiri.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi Monitorindonesia.com kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jampidsus Febrie Adriansyah, dan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna belum mendapat respons.
Topik:
korupsi sawit KLHK Kejaksaan Agung MAKI Boyamin Saiman Siti Nurbaya lobi politik penyidikan korupsi tata kelola hutan elite kekuasaan