Publik Butuh Revisi UU KPK, Bukan Drama Politik : Praktisi Pendidikan Sebut "Tak Berguna"
Jakarta, MI — Di tengah gelombang kritik keras terhadap manuver politik seputar Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, praktisi pendidikan Indra Charismiadji justru mengingatkan publik agar tidak larut dalam tarik-menarik masa lalu.
“Kalau kita terjebak dengan problema masa lalu, ya tidak akan pernah ada solusinya. Lebih baik fokus dengan apa yang bisa kita lakukan untuk memperbaikinya. Kalau UU KPK butuh direvisi, dorong saja dari berbagai elemen masyarakat. Jangan terjebak polemik yang tidak ada manfaatnya,” ujar Indra kepada Monitorindonesia.com, Rabu (18/2/2026).
Namun, seruan untuk “move on” itu berhadapan langsung dengan badai kritik politik yang kini kembali menghantam Joko Widodo.
Jokowi Bicara “Penguatan”, PDIP Menyebutnya Cuci Tangan Politik
Usulan Jokowi untuk mengembalikan Undang-Undang KPK ke versi sebelum revisi 2019 justru membuka kembali jejak sistemik pelemahan KPK yang selama ini dituding lahir dari persengkongkolan pemerintah dan parlemen.
Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Bidang Hukum dan Advokasi, Ronny Talapesy, menilai narasi “penguatan KPK” yang disampaikan Jokowi tak lebih dari giringan opini.
“Publik tidak bisa dibohongi. Revisi UU KPK terjadi 2019, saat beliau masih sepenuhnya memegang kendali pemerintahan. Penolakan tokoh nasional dan tokoh agama diabaikan,” tegas Ronny.
Bukan Agenda Antikorupsi, Melainkan Hitung-Hitungan Elektoral
Ronny bahkan menyebut manuver Jokowi lebih sarat kalkulasi politik ketimbang komitmen pemberantasan korupsi. Ia menuding ada upaya mengerek citra Partai Solidaritas Indonesia.
“Ini bukan soal KPK. Ini upaya mati-matian memperjuangkan PSI. Murni kepentingan elektoral, bukan agenda antikorupsi.”
Jokowi Lempar Tanggung Jawab ke Parlemen
Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju bila UU KPK dikembalikan ke versi lama, namun menegaskan bahwa revisi 2019 merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi usai menyaksikan laga Persis Solo kontra Madura United di Stadion Manahan, Surakarta.
Namun klaim “inisiatif DPR” itu justru berbenturan dengan fakta historis.
Surpres Pemerintah, Bukan Sekadar Ikut Arus
Anggota Badan Legislasi DPR dari Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, memastikan bahwa pemerintah mengirim surat presiden (surpres) sebagai tanda persetujuan pembahasan revisi UU KPK.
Pemerintah bahkan menunjuk Yasonna Laoly dan Menteri PAN-RB saat itu sebagai wakil resmi pemerintah dalam pembahasan.
Menteri Sekretaris Negara kala itu, Pratikno, secara terbuka menyatakan pemerintah ikut membahas dan menyepakati daftar inventaris masalah (DIM) bersama DPR.
Wakil Presiden Membongkar Poin-Poin Pelemahan
Lebih jauh, Wakil Presiden saat itu, Jusuf Kalla, secara terbuka membeberkan poin-poin yang disepakati pemerintah dan DPR: pembentukan Dewan Pengawas, pengaturan penyadapan, hingga kewenangan SP3 bagi KPK.
Pernyataan ini membantah klaim bahwa pemerintah sekadar “ikut arus”.
Revisi 2019: Pelemahan Terstruktur
Revisi UU KPK 2019 menandai titik balik pelemahan kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi:
KPK ditempatkan dalam rumpun eksekutif, pegawainya dialihkan menjadi ASN, penyadapan serta penggeledahan harus seizin Dewan Pengawas, dan KPK diberi kewenangan menghentikan perkara (SP3).
Kebijakan itu kemudian dieksekusi oleh Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri, melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Akibatnya, 57 penyelidik dan penyidik tersingkir, termasuk Novel Baswedan, Harun Al Rasyid, dan Yudi Purnomo Harahap.
Janji Nawacita yang Berubah Arah
Peneliti antikorupsi, Emerson Yuntho, menilai pelemahan KPK justru berlangsung paling telanjang menjelang akhir masa jabatan Jokowi: pembahasan revisi tertutup, kilat, minim partisipasi publik, hingga lolosnya figur pimpinan bermasalah.
Pimpinan Dipilih di Tengah Badai Etik
Seiring revisi UU KPK, DPR menetapkan Firli sebagai Ketua KPK, meski sebelumnya dinyatakan melanggar etik berat. Empat pimpinan lain—Lili Pintauli, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata—memiliki satu benang merah: menyetujui revisi UU KPK dan menggeser fokus KPK ke pencegahan, bukan penindakan.
Usulan Abraham Samad, Bola Kini Menggelinding ke Prabowo
Gagasan mengembalikan UU KPK ke versi lama sejatinya datang dari mantan Ketua KPK, Abraham Samad, yang menyampaikannya kepada Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Kertanegara, Jakarta Selatan, 30 Januari 2026.
Namun ketika Jokowi kini menyatakan setuju, publik melihat satu pola yang berulang: pemerintah ikut menyetujui, ikut membahas, ikut menetapkan, lalu belakangan melepaskan tanggung jawab.
Narasi Baru, Jejak Lama
Bagi PDIP, manuver Jokowi hari ini tak bisa dipisahkan dari rekam jejak politik 2019.
“Revisi itu terjadi saat beliau berkuasa penuh. Jangan sekarang seolah-olah baru sadar,” kata Ronny.
Di titik inilah, seruan moderat Indra Charismiadji agar publik berhenti terjebak pada masa lalu justru berhadapan dengan satu kenyataan politik: bagi banyak pihak, masa lalu revisi UU KPK bukan sekadar sejarah, melainkan jejak aktor yang kini kembali tampil sebagai penyelamat.
Usulan menghidupkan kembali UU KPK lama pun berubah makna—bukan lagi sekadar wacana hukum, melainkan potret telanjang politik cuci tangan.
Topik:
KPK Revisi UU KPK Indra Charismiadji Jokowi politik nasional antikorupsi hukum dan kebijakan polemik elite reformasi kelembagaan