Kasus Suap Rp50 M Sugar Group Mandek: Hukum Tumpul ke Konglomerasi?
Jakarta, MI - Perkara dugaan suap yang menyeret petinggi PT Sugar Group Companies (SGC) dalam sengketa perdata bernilai Rp50 miliar kembali menjadi sorotan tajam publik.
Pasalnya, meski dua petinggi SGC—Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf—telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung, perkembangan kasus ini terkesan mandek tanpa kejelasan arah hingga kini.
Kasus ini juga menyeret nama Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung yang telah divonis 18 tahun penjara. Ia diduga menerima suap Rp50 miliar untuk mengurus perkara sengketa hukum yang melibatkan PT SGC. Fakta bahwa penerima suap telah dihukum, sementara dugaan pihak pemberi belum tersentuh secara tegas, semakin memicu pertanyaan publik tentang keseriusan penegakan hukum.
Sengketa hukum tersebut bermula dari penolakan Gunawan Yusuf dan pihak terkait membayar utang sekitar Rp7 triliun kepada Marubeni Corporation. Mereka mengklaim utang itu merupakan rekayasa. Namun, gugatan tersebut kandas di tingkat kasasi melalui putusan Nomor 2447 K/Pdt/2009 dan 2446 K/Pdt/2009.
Di sisi lain, persoalan hukum SGC juga merembet ke sektor agraria. Kementerian ATR/BPN mencabut Hak Guna Usaha enam perusahaan SGC seluas lebih dari 85.000 hektare di Tulang Bawang, Lampung, karena lahan tersebut dinyatakan sebagai tanah negara milik Kementerian Pertahanan. Penanganan perkara suap yang berkaitan dengan rangkaian konflik hukum ini disebut masih terus dikoordinasikan antara Kejaksaan Agung dan KPK.
Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menilai lambannya peningkatan status perkara berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum.
“Kalau penerima suap sudah divonis inkrah, tetapi dugaan pemberinya masih berlarut di tahap penyelidikan, publik wajar mempertanyakan konsistensi penegakan hukum. Jangan sampai hukum terlihat tegas ke individu, tetapi ragu menyentuh kekuatan ekonomi besar,” tegas Trubus kepada Monitorindonesia.com, Senin (16/2/2026).
Ia menekankan, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada satu sisi saja. “Dalam logika pemberantasan korupsi, mata rantai harus diputus dari dua sisi: penerima dan pemberi. Jika salah satu tidak disentuh secara serius, efek jera tidak akan pernah tercapai,” ujarnya.
Menurut Trubus, berlarut-larutnya penyelidikan tanpa kepastian waktu justru memperkuat kesan adanya ketimpangan perlakuan hukum. “Transparansi adalah kunci. Tanpa itu, publik akan terus bertanya: apa yang sebenarnya menghambat proses ini?” tutupnya.
Topik:
Sugar Group Companies suap Rp50 miliar Zarof Ricar Kejaksaan Agung KPK penegakan hukum Trubus Rahardiansah kasus korupsi sengketa hukum Marubeni CorporationBerita Terkait
IFG Disorot Gubes Usakti: Laporan Kinclong Menyimpan Kerugian Kertas Rp1,55 T, Alarm Jiwasraya Jilid Baru
2 jam yang lalu
PDIP Nilai Jokowi ‘Cuci Tangan’ soal Revisi UU KPK, Singgung Kepentingan PSI
3 jam yang lalu
Kasus Sugar Group Mandek, Zarof Ricar Sudah Divonis — Guru Besar Usakti: Jangan Hukum Takut Korporasi Besar
7 jam yang lalu