Mahasiswi 20 Tahun Tewas di Apartemen Cikarang, Diduga Konsumsi Obat Penggugur Kandungan
Bekasi, MI - Tragedi memilukan terjadi di kawasan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Seorang mahasiswi berinisial PAF (20) ditemukan meninggal dunia di sebuah unit apartemen pada Rabu (11/2/2026).
Korban diduga meninggal setelah mengonsumsi obat penggugur kandungan yang diperoleh tanpa resep dokter.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan awal, PAF datang ke apartemen tersebut bersama beberapa rekannya sebelum ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa.
“Setelah mengonsumsi obat itu, kondisi korban menurun, tidak sadarkan diri dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia,” kata Kombes Sumarni dikutip, Senin (16/2/2026).
Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian menerima laporan warga mengenai seorang perempuan yang ditemukan meninggal dunia di dalam kamar apartemen.
Mendapat informasi tersebut, petugas Polres Metro Bekasi segera menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Setelah proses awal selesai, jenazah korban dievakuasi guna kepentingan penyelidikan.
Untuk memastikan penyebab kematian, jenazah kemudian dibawa ke RS TK I Pusdokkes Polri guna menjalani pemeriksaan forensik.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam penjualan dan distribusi obat ilegal hingga akhirnya sampai ke tangan korban. Kelima tersangka berinisial SN alias F, ADY, H alias H, EA alias E, dan NF.
Mereka diduga meraup keuntungan dari penjualan obat penggugur kandungan tersebut.
Selain itu, polisi masih memburu satu tersangka lain berinisial R yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya telepon seluler, kendaraan bermotor, serta sisa obat yang diduga dikonsumsi korban.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, serta tindak pidana lain yang berkaitan dengan peredaran obat ilegal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres menegaskan, penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran obat tanpa resep dokter hingga ke pihak pemasok utama.
“Kami akan menuntaskan pengungkapan jaringan penjualan obat ilegal ini, termasuk menelusuri sumber peredarannya agar kejadian serupa tidak terulang,” tutupnya.
Topik:
mahasiswa-meninggal-dunia obat-ilegal obat-penggugur-kandungan bekasiBerita Sebelumnya
Warga Protes Bau Menyengat, Operasional RDF Rorotan Disetop Sementara
Berita Terkait
Pemkot Bekasi Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Terjamin Meski Ada Penonaktifan BPJS PBI JK
11 Februari 2026 19:50 WIB
Bekasi Bergemuruh! Lawang Pitu dan Eet Sjahranie Hentak Alun-Alun Kota
30 Januari 2026 23:28 WIB
Dongkrak Kualitas Usia Dini, PAN Luncurkan Program “Satu Anak Satu Bola” di Bekasi
26 Januari 2026 02:37 WIB
Tanggul Sungai Citarum Jebol, Permukiman Muara Gembong Terendam hingga 1,5 Meter
20 Januari 2026 09:37 WIB