Mudik Lebaran 2026, Kemenhub Batasi Angkutan Barang 16 Selama Hari

Dian Ihsan
Dian Ihsan
Diperbarui 17 Februari 2026 2 jam yang lalu
Ilustrasi truk angkutan barang. (Foto: Dok MI)
Ilustrasi truk angkutan barang. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Pemerintah menegaskan bahwa keselamatan masyarakat serta kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2026 menjadi prioritas utama.

Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, yang menyebutkan bahwa pemerintah kembali menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan selama masa Angkutan Lebaran 2026.

SKB tersebut ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Korlantas Polri. Salah satu poin pentingnya adalah pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan arteri selama 16 hari, mulai 13 hingga 29 Maret 2026.

Menhub menjelaskan, pembatasan ini bertujuan melindungi keselamatan jutaan pemudik sekaligus memastikan perjalanan berlangsung aman, lancar, dan nyaman. 

"Kebijakan tersebut diambil berdasarkan evaluasi kepadatan lalu lintas dan angka kecelakaan pada Lebaran tahun-tahun sebelumnya, serta hasil analisis traffic modeling bersama berbagai pemangku kepentingan, kata Menhub Dudy dalam keterangan resminya, seperti diberitakan Selasa (17/2/2026).

Sebagai gambaran, data Korlantas Polri tahun 2024 mencatat sebanyak 27.337 kecelakaan lalu lintas melibatkan angkutan barang, atau sekitar 10,4% dari total kecelakaan nasional. 

Pada tahun yang sama, truk dengan muatan dan dimensi berlebih (ODOL) menjadi penyebab kecelakaan terbesar kedua, dengan korban meninggal dunia mencapai 6.390 orang.

Meski demikian, dia menegaskan kebijakan ini bukan untuk menghambat dunia usaha. Pemerintah berupaya menyeimbangkan mobilitas masyarakat dengan kelancaran distribusi barang. 

Oleh karena itu, pembatasan tidak berlaku bagi angkutan barang tertentu seperti BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta kebutuhan pokok, selama kendaraan tidak melebihi batas muatan dan dimensi.

Dia juga menjelaskan bahwa setiap kenaikan 1% volume kendaraan berat saat puncak arus mudik dan balik berdampak signifikan terhadap kecepatan rata-rata dan potensi kemacetan. 

"Tanpa pengaturan, kemacetan parah justru dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang lebih besar, termasuk keterlambatan distribusi logistik. Oleh karena itu, kebijakan ini dinilai sebagai solusi jalan tengah bagi semua pihak," jelas dia.

Pemerintah sengaja menerbitkan aturan ini jauh hari agar pelaku usaha angkutan barang memiliki waktu cukup untuk menyesuaikan jadwal operasional dan menyelesaikan pengiriman sebelum pembatasan berlaku. Menhub mengimbau agar perencanaan pengiriman dilakukan dengan matang dan diupayakan selesai sebelum 13 Maret 2026.

Kepada masyarakat yang akan mudik, dia mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan, mematuhi rambu lalu lintas, serta mengikuti arahan petugas. 

Selain itu, pemudik diminta rutin memantau informasi cuaca melalui situs resmi BMKG mengingat kondisi cuaca yang berpotensi berubah-ubah selama periode Lebaran.

Topik:

kemenhub angkutan-barang menhub-dudy menteri-perhubungan-dudy-purwagandhy