BPK Bongkar Titik Rawan Kejagung: Aset Terancam Tak Tertib

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 17 Februari 2026 2 jam yang lalu
Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: Dok MI)
Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Di tengah klaim kinerja keuangan yang nyaris sempurna, Badan Pemeriksa Keuangan justru membuka alarm keras terhadap tata kelola aset hasil kejahatan di Kejaksaan Agung.

Sorotan itu disampaikan langsung oleh Nyoman Adhi Suryadnyana, Anggota I BPK, dalam entry meeting pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) Tahun 2025 bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (16/2/2026).

Fokus BPK tidak main-main: validitas data dan pengelolaan barang rampasan serta piutang uang pengganti.

“Secara khusus pada Kejaksaan Agung, BPK menaruh perhatian pada validitas data dan pengelolaan barang rampasan serta piutang uang pengganti,” tegas Nyoman, Senin (16/2/2026). 

Pernyataan ini secara tersirat menampar jantung kerja penegakan hukum. Sebab, barang rampasan dan uang pengganti adalah hasil langsung dari perkara korupsi dan kejahatan besar. Jika datanya bermasalah dan pengelolaannya rapuh, maka negara bukan hanya kehilangan transparansi — negara terancam kehilangan uang dan aset hasil kejahatan.

Ironisnya, peringatan keras itu muncul bersamaan dengan angka-angka kinerja yang terlihat gemilang.

Kejaksaan Agung mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp19,86 triliun, dengan tingkat realisasi belanja mencapai 98,94 persen sepanjang 2025. Di atas kertas, ini seolah menampilkan wajah lembaga yang rapi, patuh, dan disiplin anggaran.

Namun BPK justru menyorot sisi yang paling sensitif dan rawan diselewengkan:

apakah seluruh barang rampasan benar-benar tercatat, dikelola, dan dipertanggungjawabkan secara sah dan utuh?

Tak berhenti di situ, BPK juga akan menguji efektivitas sistem pengendalian intern Kejagung serta memantau secara ketat tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya.

Artinya, BPK ingin memastikan bahwa temuan lama tidak kembali berulang — dan bahwa pembenahan tidak berhenti di atas kertas laporan.

Meski Kejagung telah mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama delapan tahun berturut-turut, BPK mengingatkan bahwa pemeriksaan keuangan bukan sekadar ritual tahunan demi menjaga opini. 

“Pemeriksaan atas laporan keuangan bukan hanya rutinitas untuk memberikan opini, tetapi merupakan instrumen penting dalam mendorong sinergi antar lembaga,” ujar Nyoman.

 

Topik:

BPK Kejaksaan Agung audit negara barang rampasan uang pengganti PNBP laporan keuangan penegakan hukum korupsi transparansi