Kejaksaan Agung dalam Skandal Suap Gula: Penerima Masuk Bui, Pemberi Masih ‘Disayang’?

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 16 Februari 2026 1 jam yang lalu
Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung). (Dok Ist)
Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung). (Dok Ist)

Jakarta, MI - Skandal dugaan suap yang menyeret petinggi PT Sugar Group Companies kembali memantik kemarahan publik. Pasalnya, hingga kini Kejaksaan Agung belum juga menaikkan perkara dugaan pemberi suap ke tahap penyidikan—padahal penerima suap sudah divonis dan perkaranya berkekuatan hukum tetap.

Pakar hukum pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, menilai situasi ini sebagai kejanggalan serius dalam penegakan hukum.

“Dalam hukum pidana dikenal asas kausalitas, sebab–akibat. Penerima suap sudah diputus hakim, tetapi pemberi suap masih di tahap penyelidikan. Ini aneh. Tidak mungkin ada penerima jika tidak ada yang memberi,” tegas Hudi, kepada Monitorindonesia.com.

Hudi memperingatkan, pembiaran ini berpotensi merusak kredibilitas institusi penegak hukum.

“Tentu ini dapat merusak kredibilitas kejaksaan. Seyogianya kejaksaan bekerja lebih cepat agar reputasi tidak runtuh di hadapan publik. Kasus ini sudah berjalan lama, alat bukti sudah cukup, tapi entah mengapa belum juga ada tersangka,” ujar Hudi Yusuf saat dihubungi Monitorindonesia.com, Senin (16/2/2026). 

Penerima Suap Sudah Inkrah, Pemberi Masih “Lid”

Perkara ini mencuat setelah eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, divonis 18 tahun penjara karena terlibat suap dan pengondisian perkara.

Namun, dugaan suap dari pihak petinggi Sugar Group—yang menyeret nama Purwanti Lee Cauhoul alias Ny. Lee dan Gunawan Yusuf—masih tertahan di tahap penyelidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, sebelumnya hanya menyatakan perkara masih dalam pendalaman.

“Untuk yang Sugar itu masih lid (penyelidikan), masih pendalaman,” ujarnya.

Tidak ada tenggat waktu. Tidak ada penjelasan soal hambatan. Publik kembali disuguhi jawaban normatif.

Akademisi: Hukum Terlihat Tajam ke Individu, Tumpul ke Korporasi

Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menilai kondisi ini berbahaya bagi kepercayaan publik.

“Kalau penerima suap sudah divonis inkrah, tetapi dugaan pemberinya masih berlarut di penyelidikan, publik wajar mempertanyakan konsistensi penegakan hukum. Jangan sampai hukum terlihat tegas ke individu, tetapi ragu menyentuh kekuatan ekonomi besar,” tegasnya.

Menurut Trubus, logika pemberantasan korupsi seharusnya memutus mata rantai kejahatan dari dua sisi—penerima dan pemberi.

“Kalau satu sisi dibiarkan, efek jera tidak akan pernah tercapai,” ujarnya.

Sudah Dicegah ke Luar Negeri, Sudah Diperiksa, Tapi Tak Tersentuh Status Tersangka

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, mengakui bahwa Ny. Lee dan Gunawan Yusuf sudah diperiksa lebih dari satu kali.

Bahkan, keduanya telah dicegah ke luar negeri. Namun hingga hari ini, Kejaksaan masih enggan menetapkan status tersangka.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, secara terbuka mendesak agar perkara makelar kasus yang melibatkan Zarof Ricar diusut menyeluruh, tidak berhenti pada satu vonis.

Uang Bertuliskan “SGC”, Pengakuan di Persidangan, dan Jejak Perkara Gula

Dalam penggeledahan di rumah Zarof Ricar, penyidik menemukan gepokan uang bertuliskan nama Sugar Group. Di persidangan, Zarof menyebut adanya aliran dana puluhan miliar rupiah untuk mengondisikan perkara perdata melawan Marubeni Corporation.

Namun, meski fakta persidangan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri, serta pemeriksaan saksi telah dilakukan, arah perkara dugaan suap petinggi korporasi justru terhenti di level administratif: “pendalaman”.

Pakar: Ini Bukan Soal Teknis, Ini Soal Keberanian

Hudi Yusuf menegaskan, problem utama perkara ini bukan kekurangan alat bukti, melainkan kemauan institusi.

“Kalau penerima sudah diputus, secara logika hukum, unsur peristiwa pidananya sudah terbukti. Pemberi suap tidak boleh dibiarkan menggantung. Kalau terus ditunda, publik akan menilai ada perlakuan berbeda,” tandasnya.

Topik:

Hukum Korupsi Kejaksaan Peradilan Suap Korporasi Skandal Hukum NasionalDescription