Jokowi Cuci Tangan soal UU KPK! ICW: Aktor Utama Pelemahan kini Bicara Penguatan
Jakarta, MI — Pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang mendukung revisi ulang Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) menuai kritik keras. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai sikap itu bukan bentuk komitmen memperkuat pemberantasan korupsi, melainkan upaya “cuci tangan” dari tanggung jawab sejarah pelemahan KPK.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menegaskan wacana revisi yang disampaikan Jokowi justru sarat paradoks. Menurutnya, sosok yang berperan besar dalam lahirnya UU KPK versi 2019 kini tampil seolah berada di barisan yang ingin memperbaikinya.
“Wacana revisi UU KPK yang disampaikan mantan Presiden ke-7 Joko Widodo penuh paradoks dan terkesan sebagai upaya mencuci tangan atas kesalahan lama,” ujar Wana, Senin (16/2/2026).
ICW menilai Jokowi bukan sekadar pihak yang “menyaksikan” revisi UU KPK 2019, melainkan aktor penting yang membuka jalan bagi perubahan regulasi yang dianggap luas melemahkan lembaga antirasuah itu.
Pertama, pada 11 September 2019, Jokowi menerbitkan Surat Presiden dan mendelegasikan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri PAN-RB untuk mewakili pemerintah membahas revisi UU KPK bersama DPR. Langkah ini, menurut ICW, menjadi lampu hijau dari eksekutif untuk melanjutkan proses revisi yang berjalan sangat cepat.
Kedua, ketika gelombang protes publik meledak di berbagai kota pada September 2019, Jokowi dinilai memilih diam. Ia tidak menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk menerbitkan Perppu guna membatalkan revisi, meskipun tekanan publik saat itu sangat kuat.
“Padahal presiden memiliki kewenangan untuk menghentikan atau mengoreksi proses tersebut. Tapi itu tidak dilakukan,” kata Wana.
Sikap itu membuat klaim Jokowi bahwa revisi 2019 murni inisiatif DPR dinilai tidak utuh. Terlebih, meski ia menyatakan tidak menandatangani undang-undang tersebut, faktanya UU tetap berlaku otomatis setelah 30 hari disahkan dalam rapat paripurna DPR bersama pemerintah.
Bagi ICW, argumentasi tidak menandatangani UU tidak serta-merta menghapus tanggung jawab politik dan moral seorang presiden yang memimpin proses legislasi tersebut dari awal.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju jika UU KPK direvisi kembali, menyusul dorongan sejumlah pihak untuk memperkuat lembaga antirasuah. Pernyataan itu disampaikan usai menonton pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2/2026).
“Ya, saya setuju,” kata Jokowi singkat.
Ia juga menegaskan revisi 2019 merupakan inisiatif DPR dan menyebut dirinya tidak menandatangani undang-undang tersebut.
Namun bagi ICW, dukungan terhadap revisi baru tidak bisa dilepaskan dari rekam jejak kebijakan sebelumnya. Organisasi itu menilai publik berhak mempertanyakan konsistensi sikap Jokowi — dari memfasilitasi revisi yang dinilai melemahkan KPK, hingga kini mendukung perubahan baru dengan narasi penguatan.
“Tidak bisa menghapus peran masa lalu dengan pernyataan hari ini. Publik mencatat proses, bukan hanya pernyataan,” tegas Wana.
ICW menilai, jika benar ingin memperkuat KPK, yang dibutuhkan bukan sekadar dukungan verbal terhadap revisi, melainkan pengakuan terbuka atas keputusan politik masa lalu yang berdampak besar terhadap independensi lembaga antikorupsi tersebut.
Topik:
Jokowi UU KPK ICW revisi UU KPK pelemahan KPK politik hukum pemberantasan korupsi Wana Alamsyah Perppu DPRBerita Terkait
Legislator PDIP: Jokowi Punya Andil dalam Revisi UU KPK, Jangan "Cuci Tangan"!
5 jam yang lalu
Elite Politik Diminta Stop Lempar Tanggung Jawab Revisi UU KPK: Publik Butuh Aksi, Bukan Drama!
7 jam yang lalu