Saling Tuding Jokowi dan DPR terkait Revisi UU KPK 2019, Abraham Samad: Dosa Kolektif!
Jakarta, MI – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad angkat bicara terkait polemik revisi Undang-Undang (UU) KPK tahun 2019 yang kembali mencuat belakangan ini.
Pernyataan tersebut merespons isu yang berkembang setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan tidak pernah menandatangani revisi UU KPK dan menyebut perubahan regulasi itu merupakan inisiatif DPR.
Samad menegaskan bahwa revisi UU KPK tahun 2019 merupakan "dosa kolektif" antara pemerintah dan DPR pada masa itu. Ia juga mengaku bingung dengan munculnya saling lempar tanggung jawab terkait revisi UU tersebut.
"Sebenarnya kalau kita lihat ini dosa kolektif. Kok saya heran juga ada saling tuding-menuding. Nggak mungkin sekadar DPR kalau misalnya tidak ada sinyal dari pemerintah untuk melakukan revisi," kata Samad, dikutip Selasa (17/2/2026).
Ia menilai polemik tersebut menunjukkan adanya pihak-pihak yang ingin melepaskan tanggung jawab atau "cuci tangan" atas lahirnya revisi UU KPK.
"Jadi saya pikir dalam konteks ini, ada pihak-pihak tertentu mau cuci tangan," tuturnya.
Alih-alih terjebak pada perdebatan soal siapa yang bertanggung jawab, Samad menegaskan fokus utama saat ini adalah kemauan politik pemerintah dan DPR untuk mengembalikan UU KPK seperti sebelum direvisi.
Ia bahkan mengusulkan kepada Presiden RI saat ini, Prabowo Subianto, agar mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) apabila proses legislasi dinilai memakan waktu terlalu lama.
Menurut Samad, langkah tersebut penting untuk memulihkan marwah dan independensi lembaga antirasuah.
“Artinya KPK itu bisa melakukan pemberantasan korupsi seperti dulu lagi dan ini menjadi salah satu faktor menurunnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia,” ujarnya.
Samad menilai revisi UU KPK berdampak pada melemahnya kinerja lembaga tersebut, terutama dalam penanganan kasus korupsi berskala besar. Ia menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) yang belakangan dinilai lebih banyak menyasar kasus dengan nilai kerugian relatif kecil.
Topik:
Eks Ketua KPK Abraham Samad Revisi UU KPK Tahun 2019 Komisi Pemberantasan Korupsi