Pakar Hukum: Skandal Bea Cukai Sudah Lewati Batas, ASN di Hukum Berat

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 18 Februari 2026 3 jam yang lalu
Hudi Yusuf Pakar Hukum Pidana Universitas Borobudur. (Dok MI)
Hudi Yusuf Pakar Hukum Pidana Universitas Borobudur. (Dok MI)

Jakarta, MI — Skandal koper berisi miliaran rupiah di rumah aman kembali menampar wajah penegakan hukum. Pakar hukum pidana Hudi Yusuf dari Universitas Borobudur menilai praktik menyembunyikan uang hasil kejahatan secara sistemik oleh ASN adalah tindakan yang sudah “keterlaluan” dan mencerminkan pola korupsi yang makin licik.

Menurut Hudi, cara pelaku menyamarkan hasil kejahatan kini semakin canggih.

“Ibarat maling, selalu ada cara baru untuk menyembunyikan hasil kejahatan. Rumah aman dijadikan lokasi menyimpan uang, dan ini keterlaluan karena menyembunyikan hasil kejahatan secara sistemik,” tegas Hudi Yusuf kepada Monitorindonesia.com, Rabu (18/2/2026). 

Lebih jauh, Hudi menekankan bahwa aparatur sipil negara yang terlibat justru harus mendapat hukuman lebih berat.

“Pelaku ASN seyogianya dihukum lebih berat dibanding pemberi gratifikasi. Karena sebagai aparat penegak hukum, mereka memberi peluang terjadinya perbuatan melawan hukum, yaitu gratifikasi. Seyogianya KPK tegas terhadap aparat itu,” ujarnya.

Pernyataan keras tersebut muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar temuan mengejutkan dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Sebanyak lima koper berisi uang tunai senilai Rp5 miliar ditemukan tersimpan rapi di sebuah safe house di kawasan Tangerang Selatan. Fakta ini menguatkan dugaan bahwa praktik suap di sektor kepabeanan tidak lagi bersifat sporadis, melainkan telah dikelola dengan sistem persembunyian berlapis.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan uang tersebut diamankan saat penggeledahan di rumah aman. Ia juga memastikan lokasi tersebut berbeda dengan apartemen yang sebelumnya terungkap dalam operasi tangkap tangan awal Februari lalu.

KPK telah menetapkan enam tersangka, terdiri dari pejabat Bea Cukai dan pihak swasta. Seluruhnya kini ditahan di rumah tahanan KPK.

Bagi Hudi, temuan koper uang di rumah aman bukan sekadar soal suap. Ia menilai skema ini menunjukkan perubahan wajah korupsi impor yang semakin terorganisasi.

“Ini bukan lagi praktik kecil. Ini sudah menunjukkan manajemen kejahatan. Karena itu, penindakan terhadap aparat negara yang terlibat harus lebih keras daripada terhadap pihak swasta,” katanya.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor layanan impor. Temuan koper uang di aset negara menjadi sinyal keras bahwa korupsi tidak hanya merusak sistem, tetapi juga telah menjadikan fasilitas negara sebagai bagian dari kejahatan itu sendiri.

Topik:

Korupsi Suap Gratifikasi Bea Cukai KPK ASN Safe House Importasi Kejahatan Terorganisasi Hukum Pidana