Negeri Koper: Duit Haram Disimpan Rapi, Bea Cukai Main Gelap di Balik Rumah Aman
Jakarta, MI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar fakta mengejutkan dalam skandal dugaan suap dan gratifikasi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Sebanyak lima koper berisi uang tunai Rp5 miliar ditemukan tersimpan rapi di sebuah safe house di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Temuan ini menegaskan bahwa praktik suap di tubuh Bea Cukai tidak hanya terstruktur, tetapi juga dijalankan dengan sistem persembunyian berlapis.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan uang miliaran rupiah itu diamankan saat penyidik melakukan penggeledahan di rumah aman tersebut.
“Uang dalam koper yang diamankan pada saat penyidik melakukan giat geledah adalah di safe house. Penyidik tentunya akan mendalami temuan lima koper berisi uang tersebut,” ujar Budi, Rabu (18/2/2026).
Yang lebih mencengangkan, safe house ini bukan lokasi tunggal.
KPK memastikan rumah aman tersebut berbeda dengan apartemen yang lebih dulu diungkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) awal Februari lalu.
“Betul berbeda dengan sebelumnya,” kata Budi.
Fakta ini menjadi sinyal keras bahwa para tersangka menyebar uang panas di lebih dari satu lokasi rahasia, demi mengamankan hasil kejahatan dari praktik kotor importasi.
Enam Tersangka, Aparat hingga Swasta
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, terdiri dari pejabat Bea Cukai dan pihak swasta, yakni:
Rizal, mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan DJBC (2024–Januari 2026);
Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC;
Orlando, Kepala Seksi Intelijen DJBC;
Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR;
John Field, pemilik PT Blueray;
Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT BR.
Seluruh tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Jerat Pasal Berat
Untuk pejabat Bea Cukai, yakni Rizal, Sisprian, dan Orlando, penyidik menjerat mereka dengan:
Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP,
termasuk Pasal 12B UU Tipikor tentang gratifikasi.
Sementara para pemberi suap—John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan—dijerat dengan Pasal 605 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 606 ayat (1) KUHP.
Uang, Koper, dan Rumah Aman: Wajah Telanjang Korupsi Importasi
Terungkapnya koper-koper uang di rumah aman menelanjangi wajah brutal korupsi di sektor pengawasan impor.
Bukan sekadar suap biasa, skema ini menunjukkan adanya manajemen penyimpanan uang ilegal yang rapi, tersembunyi, dan berlapis.
Kasus ini sekaligus memperkuat dugaan bahwa praktik suap dalam layanan kepabeanan telah berubah menjadi industri gelap yang dijalankan oleh jaringan pejabat dan pelaku usaha.
Topik:
koper uang Rp5 miliar safe house suap importasi gratifikasi korupsi bea cukai OTT pejabat bea cukai jaringan suap rumah aman