Sidang Etik AKBP Didik Putra Kuncoro Digelar Besok, Terancam PTDH di Kasus Narkotika

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 18 Februari 2026 4 jam yang lalu
Mantan Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro (Foto: Istimewa)
Mantan Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, pada Kamis (19/2/2026).

AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Sidang etik dijadwalkan berlangsung di Biro Wabprof Divisi Propam Polri. 

Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir mengatakan bahwa sidang etik merupakan mekanisme internal untuk menindak tegas anggota yang terlibat pelanggaran hukum, terutama kasus narkotika.

“Yang bersangkutan akan menjalani proses kode etik dan dijadwalkan mengikuti sidang etik pada Kamis, 19 Februari 2026,” kata Isir. 

Ia menegaskan bahwa Polri tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba, baik oleh masyarakat umum maupun anggota kepolisian sendiri. Pemeriksaan internal dilakukan secara ketat guna menjaga integritas dan kehormatan institusi.

“Pimpinan Polri telah menegaskan tidak ada impunitas bagi anggota yang terlibat jaringan narkotika. Ini bagian dari upaya bersih-bersih internal secara konsisten,” ujarnya.

Berdasarkan hasil gelar perkara Biro Wabprof Divpropam Polri, dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan AKBP Didik masuk kategori berat. Ia berpotensi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Didik diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kasus ini terungkap dari pengembangan perkara yang menjerat Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi (ML) terkait peredaran narkotika jenis sabu.

Melalui kuasa hukumnya, Asmuni, AKP ML menyebut keterlibatannya dalam peredaran narkoba atas perintah atasannya, AKBP Didik. Bahkan, Didik disebut menerima uang sebesar Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.

Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik Divpropam Polri melakukan penggeledahan di rumah AKBP Didik di Tangerang Selatan.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti narkotika, antara lain:

  • Sabu seberat 16,3 gram
  • Ekstasi 50 butir
  • Alprazolam 19 butir
  • Happy five 2 butir
  • Ketamin 5 gram

Seluruh barang bukti telah diserahkan ke Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk proses hukum pidana lebih lanjut.

Topik:

Polri Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Kasus Narkoba