Serangan Pernyataan Baru! RRT Tegaskan Ijazah Jokowi Palsu, Refly Klaim Tak Melanggar Hukum

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Februari 2026 2 jam yang lalu
Refly Harun (Foto: Dok MI/Istimewa)
Refly Harun (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI — Pernyataan kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (RRT), Refly Harun, kembali memantik polemik panas. Ia menegaskan kliennya tidak pernah menuduh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memalsukan ijazah. Namun, di saat yang sama, mereka tetap menyatakan bahwa ijazah Jokowi palsu.

“Jangan keliru. RRT tidak pernah mengatakan Jokowi memalsukan ijazah. Yang disampaikan adalah ijazah Jokowi palsu,” kata Refly dalam wawancara, Selasa (17/2/2026).

Menurut Refly, perbedaan dua pernyataan tersebut sangat mendasar dan berdampak hukum. Jika Jokowi disebut memalsukan ijazah, itu berarti ada tuduhan keterlibatan langsung dalam tindakan pemalsuan. Sementara yang disampaikan kliennya, kata dia, hanya menyasar dokumennya, bukan pelakunya.

“Bisa saja yang memalsukan orang lain. Karena itu tidak pernah dikatakan Jokowi memalsukan ijazah. Yang dikatakan adalah ijazah Jokowi palsu 99,9 persen menurut keyakinan Roy Suryo, dokter Tifa, dan Rismon,” ujar Refly.

Atas dasar itu, Refly menegaskan kliennya tidak dapat dipidana. Ia menilai pernyataan yang disampaikan hanyalah pandangan pribadi, bukan tuduhan hukum yang bisa diproses secara pidana.

“Tidak bisa dipidana, karena itu opini,” tegasnya.

Topik:

Refly Harun Roy Suryo Jokowi ijazah Jokowi polemik ijazah kontroversi politik opini hukum Rismon Sianipar dokter Tifa pernyataan kuasa hukum