Kriminolog Soroti Dugaan “86”: Lobi Elite Cegah Tersangka Kasus KLHK Diseret?
Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi tata kelola perkebunan sawit yang menyeret lingkar elite Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kian memanas. Di tengah eskalasi penyidikan yang makin luas, muncul kabar mengganggu: ada dugaan upaya “pengamanan perkara” agar kasus ini tidak pernah benar-benar sampai pada tahap penetapan tersangka.
Informasi tersebut diungkap sumber internal Monitorindonesia.com yang menyebut adanya lobi-lobi intens ke sejumlah pihak strategis. Tujuannya jelas: menahan laju penyidikan perkara yang berpotensi menyeret nama-nama besar di lingkar kekuasaan.
Alasan yang beredar bukan semata soal kondisi kesehatan mantan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar yang disebut kini menggunakan kursi roda. Sumber itu menegaskan, kekhawatiran terbesar justru pada efek domino politik dan ekonomi jika proses hukum benar-benar dibuka terang.
Penahanan figur kunci, menurut sumber tersebut, dikhawatirkan akan membongkar keterlibatan jaringan yang lebih luas—mulai dari elite partai politik hingga pengusaha yang diduga bermain dalam perizinan kehutanan, pertambangan, dan perkebunan.
Padahal sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sudah secara terbuka mengakui adanya pejabat tinggi KLHK yang telah berstatus tersangka dalam perkara tata kelola sawit.
“Yang pasti ada,” tegasnya dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, 8 Januari 2025.
Namun hingga kini, identitas pejabat yang dimaksud tak pernah diumumkan.
Janji Pengumuman, Nama Tetap Terkunci
Burhanuddin sempat menyatakan bahwa penyidik telah menginventarisasi berbagai perbuatan melawan hukum dalam perkara yang rentangnya panjang, dari 2005 hingga 2024.
Ia bahkan sempat memberi sinyal waktu pengumuman tersangka. Namun alih-alih membuka identitas, publik justru diminta bersabar.
“Nanti dulu saja, jangan tergesa-gesa.”
Pernyataan itu kini berubah menjadi tanda tanya besar. Sebab di lapangan, langkah penyidikan justru menunjukkan intensitas tinggi.
Rumah Siti Nurbaya Digeledah, Jejak Kebijakan Disisir
Penggeledahan rumah Siti Nurbaya menjadi babak penting dalam perkara ini. Penyidik menyita dokumen strategis dan barang bukti elektronik yang diduga terkait kebijakan sektor sawit pada periode 2015–2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memastikan penyidik membawa dokumen serta alat bukti digital. Sementara Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut penggeledahan dilakukan di enam lokasi berbeda pada akhir Januari 2026.
Puluhan saksi diperiksa, ruang-ruang strategis KLHK disisir, dan empat boks besar dokumen terkait pelepasan kawasan hutan kini dianalisis penyidik.
Bahkan, menurut sumber Monitorindonesia.com, Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono telah diperiksa lebih dari tiga kali. Total saksi yang dimintai keterangan disebut mencapai 77 orang.
Skala ini menunjukkan perkara sawit bukan sekadar dugaan pelanggaran administratif, melainkan dugaan penyimpangan sistemik yang menyentuh inti kebijakan pengelolaan sumber daya alam nasional.
Kontradiksi Terbuka, Kecurigaan Menguat
Fakta bahwa tersangka disebut sudah ada, penggeledahan dilakukan, saksi diperiksa puluhan kali, dan dokumen strategis disita—namun nama tetap dirahasiakan—menjadi kontradiksi yang sulit dijelaskan secara logika hukum biasa.
Di titik inilah isu “pengamanan perkara” atau istilah populer “86” mulai menjadi perbincangan serius.
Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK) yang juga kriminolog, Kurnia Zakaria, menilai situasi ini sangat tidak lazim dan berpotensi mencerminkan adanya intervensi di luar proses hukum.
“Jika penyidik sudah menyatakan ada tersangka, sudah ada penggeledahan, sudah ada penyitaan dokumen strategis, tetapi identitas tersangka tidak diumumkan dalam waktu lama, publik berhak curiga. Dalam praktik penegakan hukum kita, kondisi seperti ini sering disebut pengamanan perkara atau ‘86’,” kata Kurnia kepada Monitorindonesia.com, Selasa (17/2/2026).
Ia menegaskan, pengamanan perkara biasanya terjadi ketika kasus menyentuh kepentingan politik atau ekonomi besar. “Pengamanan bukan berarti perkara dihentikan secara formal. Tetapi prosesnya diperlambat, dipending, atau dikendalikan agar tidak mencapai titik yang membahayakan pihak tertentu. Ini bukan lagi isu teknis hukum, melainkan soal keberanian negara,” ujarnya.
Menurut Kurnia, jika benar ada upaya menahan proses hukum karena kekhawatiran dampak politik, maka itu merupakan preseden berbahaya.
“Hukum tidak boleh tunduk pada stabilitas kekuasaan. Justru hukum ada untuk memastikan kekuasaan tidak menyalahgunakan sumber daya negara. Kalau perkara sebesar ini diamankan, pesan yang muncul jelas: ada zona kebal hukum,” tegasnya.
Ujian Nyata bagi Negara
Perkara tata kelola sawit ini bukan kasus biasa. Ia menyangkut nilai ekonomi triliunan rupiah, konflik lahan, kerusakan hutan, penerimaan negara, dan arah kebijakan sumber daya alam selama hampir dua dekade.
Jaksa Agung sudah menyatakan tersangka ada. Penyidikan menunjukkan intensitas tinggi. Barang bukti menumpuk. Lingkar kekuasaan mulai tersentuh.
Namun satu hal yang belum muncul: nama.
Di titik inilah pertanyaan publik semakin keras—apakah negara benar-benar sedang menegakkan hukum, atau justru sedang menahan ledakan politik yang terlalu besar untuk dibuka?
Jika transparansi hukum berhenti tepat ketika penyidikan menyentuh pusat kekuasaan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus.
Yang diuji adalah keberanian negara itu sendiri.
Topik:
kasus sawit KLHK dugaan korupsi pengamanan perkara 86 lobi politik Kejaksaan Agung Kurnia Zakaria penyidikan korupsi tata kelola hutan elite kekuasaan penegakan hukum