Retorika Tanpa Aksi: Dukungan Penguatan KPK Sekadar Pencitraan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Februari 2026 2 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Praswad Nugraha, melontarkan desakan tajam kepada pemerintah dan DPR agar segera mengambil langkah konkret memulihkan kekuatan lembaga antirasuah. Ia menuntut Undang-Undang KPK yang berlaku saat ini dikembalikan ke UU Nomor 30 Tahun 2002, yang dinilai lebih menjamin independensi pemberantasan korupsi.

Menurut Praswad, jalan untuk memulihkan KPK sebenarnya jelas dan terbuka. Presiden Prabowo Subianto dapat menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), atau DPR segera merevisi UU Nomor 19 Tahun 2019 yang selama ini dinilai melemahkan lembaga tersebut.

“Kalau serius ingin mengembalikan UU 2002, langkahnya harus nyata. Bisa lewat perppu Presiden atau revisi UU 2019 di DPR,” tegas Praswad kepada wartawan, Selasa (17/2/2026).

Ia juga menanggapi berbagai pernyataan tokoh publik, termasuk Presiden ke-7 Joko Widodo, yang disebut mendukung pengembalian UU lama KPK. Namun, Praswad menilai dukungan verbal tidak memiliki makna politik jika tidak diikuti keputusan resmi yang mengikat.

“Tanpa tindakan konkret, pernyataan dukungan terhadap independensi KPK hanya wacana pencitraan agar terlihat pro pemberantasan korupsi,” katanya keras.

Praswad menegaskan, revisi UU KPK tahun 2019 yang lahir pada masa pemerintahan Jokowi telah memicu rangkaian pelemahan serius terhadap lembaga antirasuah. Ia menyoroti perubahan status kelembagaan, penyempitan kewenangan, polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) yang berujung pada pemecatan 57 pegawai, hingga berbagai tekanan dan teror terhadap insan KPK.

Ia menyebut rangkaian peristiwa itu sebagai bukti nyata kemunduran pemberantasan korupsi. Karena itu, seluruh pernyataan politik yang beredar, menurutnya, belum bisa dipercaya sebelum dibuktikan melalui kebijakan nyata.

“Ukuran keseriusan bukan retorika, tapi keputusan resmi dan tindakan konkret,” ujarnya.

Praswad juga menekankan bahwa pemulihan KPK membutuhkan keberanian politik, bukan sekadar pernyataan normatif. Tanpa langkah tegas, dukungan terhadap penguatan KPK hanya akan menjadi gimik politik yang tidak menyentuh akar persoalan.

“Kami tegaskan, penguatan KPK tidak boleh berhenti di kata-kata. Harus ada keputusan nyata yang memulihkan mandat dan independensinya seperti semangat pembentukan KPK tahun 2002,” pungkasnya.

Topik:

UU KPK revisi UU KPK Praswad Nugraha independensi KPK pemberantasan korupsi perppu KPK politik hukum pelemahan KPK Prabowo Subianto Jokowi