Narasi Bekas Presiden Jokowi Soal Penguatan KPK Dinilai PDIP Menyesatkan

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 17 Februari 2026 2 jam yang lalu
Eks Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. (Dok Ist)
Eks Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. (Dok Ist)

Jakarta, MI – Usulan mantan Presiden Joko Widodo untuk mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi sebelum revisi 2019 justru dibalas kritik telak oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Ketua DPP PDIP Bidang Hukum dan Advokasi, Ronny Talapesy, menyebut narasi Jokowi soal penguatan KPK tidak lebih dari giringan opini yang berpotensi menyesatkan publik.

Ronny bahkan sejalan dengan penilaian Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia yang menilai pernyataan Jokowi berpotensi hanya mengalihkan perhatian masyarakat dari akar persoalan sesungguhnya.

Menurut Ronny, publik tidak bisa dibohongi. Revisi Komisi Pemberantasan Korupsi disahkan pada 2019, ketika Jokowi masih sepenuhnya memegang kendali pemerintahan.

“Semua orang tahu, Undang-Undang KPK diubah pada masa kepemimpinan beliau. Banyak tokoh nasional dan tokoh agama sudah menyampaikan penolakan, tapi tidak ada langkah konkret untuk menghentikan revisi itu,” tegas Ronny kepada wartawan, Selasa (17/2/2026).

Dinilai Manuver Politik Demi PSI

Lebih keras lagi, Ronny menilai usulan Jokowi sama sekali tidak berangkat dari semangat pemberantasan korupsi. Ia menduga kuat, manuver tersebut sarat kalkulasi politik, terutama untuk mengangkat citra Partai Solidaritas Indonesia.

“Saya melihat ini bukan soal KPK. Ini berkaitan dengan upaya mati-matian memperjuangkan PSI. Jadi, ini murni usaha menaikkan popularitas dan elektabilitas PSI, bukan agenda antikorupsi,” ujarnya.

Ronny juga mengingatkan, capaian Indeks Persepsi Korupsi Indonesia selama periode Jokowi justru cenderung stagnan. Karena itu, ia meminta publik tidak larut dalam narasi yang menurutnya menipu.

“Kasihan masyarakat kalau terus disuguhi informasi yang tidak benar,” pungkasnya.

Jokowi Lempar Tanggung Jawab ke DPR

Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju bila UU KPK dikembalikan ke versi sebelum direvisi pada 2019. Menurutnya, gagasan tersebut adalah usulan yang baik.

Ia juga menegaskan bahwa revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat.

“Itu dulu inisiatif DPR,” kata Jokowi usai menyaksikan pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Surakarta, Jumat (13/2/2026).

Jokowi juga menekankan dirinya tidak menandatangani revisi UU KPK tersebut. Meski begitu, undang-undang tetap berlaku sesuai mekanisme konstitusional.

Usulan Datang dari Abraham Samad, Disampaikan ke Prabowo

Gagasan mengembalikan UU KPK ke versi lama sebelumnya disampaikan oleh mantan Ketua KPK, Abraham Samad, dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan, pada 30 Januari 2026.

Pertemuan tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh nasional yang dikenal kerap mengkritik kekuasaan.

Fakta Revisi 2019: KPK Dilemahkan

Pada 2019, DPR dan pemerintah menyepakati revisi UU KPK yang kemudian dinilai luas sebagai kemunduran serius pemberantasan korupsi. KPK tetap disebut independen, tetapi dimasukkan ke dalam rumpun eksekutif. Seluruh pegawainya juga dialihkan menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Selain itu, KPK diberi kewenangan menghentikan penyidikan dan penuntutan, serta diwajibkan meminta izin Dewan Pengawas saat melakukan operasi tangkap tangan, penggeledahan, dan penyitaan.

Kebijakan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri, melalui pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai.

Hasilnya, sebanyak 57 penyidik dan penyelidik disingkirkan, termasuk Novel Baswedan, Harun Al Rasyid, dan Yudi Purnomo Harahap.

Kini, ketika Jokowi tiba-tiba mengangkat kembali wacana penguatan KPK, PDIP menilai publik berhak bertanya: jika benar ingin menguatkan KPK, mengapa ketika kekuasaan penuh di tangan, justru revisi yang melemahkan lembaga antirasuah dibiarkan berjalan?

Topik:

narasi penguatan KPK revisi UU KPK 2019 polemik antikorupsi nasional konflik elite politik manuver politik pascakekuasaan tes wawasan kebangsaan pelemahan lembaga antirasuah