9 Bulan Mengendap, “Usaha Emas” Tak Tersentuh, Nyali Ke Kejagung Rp4,9 Triliun?
Jakarta, MI — Sembilan bulan berlalu sejak putusan dibacakan Rabu (28/5/2025), korporasi yang diduga menjadi beneficiary perkara peleburan 109 ton emas—disebut sebagai “Usaha Emas”—tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, dalam amar putusan, kerugian negara ditaksir Rp3,31 triliun dan uang pengganti Rp1,6 triliun. Publik kini mempertanyakan: di mana keberanian negara menagih tanggung jawab korporasi?
Pegiat antikorupsi Iqbal Daud Hutapea menegaskan, mustahil beban triliunan rupiah itu ditimpakan hanya kepada tujuh terdakwa orang per orang.
“Saya sepaham: korporasi harus bertanggung jawab. Tidak mungkin tujuh terdakwa mampu membayar semuanya,” ujar Iqbal, dikutip, Selasa (18/2/2026).
Ia mencontohkan preseden tegas dalam perkara perkebunan sawit Duta Palma Group, setelah Surya Darmadi diputus bersalah hingga tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia, tujuh korporasi di bawah grup tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Hal serupa terjadi dalam perkara CPO dan turunannya: pasca putusan terhadap Indrasari Wishnu Wardhana, penegak hukum juga menetapkan korporasi besar sebagai tersangka, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
“Pertanyaan ini harus dijawab Kejaksaan Agung. Jangan sampai jargon ‘pengembalian kerugian negara semaksimal mungkin’ berhenti di panggung seremoni,” tegas Iqbal.
Ia menambahkan, publik menagih konsistensi sekaligus pembuktian bahwa penanganan perkara bebas tebang pilih.
“Perkaranya tidak sulit. Tinggal political will.”
Vonis Berat, Korporasi Masih Aman
Dalam perkara pelabelan 109 ton emas, tujuh terdakwa dari unsur swasta—pelanggan unit bisnis pengolahan dan pemurnian logam mulia PT Aneka Tambang Tbk periode 2010–2022—divonis 6 hingga 9 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Sri Hartati menyatakan, perbuatan para terdakwa bersama enam pejabat Antam yang lebih dulu divonis telah merugikan negara Rp3,31 triliun. Selain pidana penjara, majelis juga menjatuhkan uang pengganti total Rp1,6 triliun.
Namun hingga kini, korporasi yang diduga menikmati manfaat langsung dari praktik tersebut justru belum disentuh.
Sprindik Lain “Mati Suri”
Yang lebih mengusik, perkara pelabelan emas bukan satu-satunya objek penyidikan. Berdasarkan sprindik tertanggal 10 Mei 2023, penyidik juga mengusut dugaan pemurnian emas Antam periode 2015–2021, termasuk:
penetapan tarif kepada perusahaan Kontrak Karya (KK) dan Non-KK yang diduga tak sesuai ketentuan;
pembelian emas yang tidak bersertifikat London Bullion Market Association; emas bermerek Korea Zinc yang diperoleh dari ICBC Bank Bullion; serta dugaan kekurangan pembayaran royalti produksi tambang emas.
Sejumlah pejabat Antam telah diperiksa berulang kali, termasuk Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Elisabeth RT. Siahaan namun sampai hari ini hanya berstatus saksi dan tidak dicegah ke luar negeri.
Pemeriksaan juga menyasar pejabat Bea dan Cukai, hingga perusahaan tambang emas PT Indotan Halmahera Bangkit di Gosowong, Maluku Utara, yang berdiri atas kerja sama operasi PT Nusa Halmahera Mineral dengan Antam.
Penyidikan turut menyentuh tambang emas Antam di Pongkor, Kabupaten Bogor, serta importir emas swasta.
Negara Terancam Gagal Tagih Triliunan
Bagi Iqbal, jika korporasi kembali luput, maka negara berisiko gagal menagih kerugian riil triliunan rupiah.
“Kalau korporasi dibiarkan, pesan buruknya jelas: yang dikorbankan hanya orang-orang di hilir, sementara penerima manfaat di hulu tetap aman,” ujarnya.
Sembilan bulan setelah putusan, publik kini menunggu satu langkah krusial: apakah Kejaksaan Agung berani menembus dinding kepentingan dan menetapkan korporasi sebagai tersangka—atau justru membiarkan perkara emas triliunan rupiah ini berakhir setengah jalan.
Topik:
korporasi emas 109 ton emas kerugian negara uang pengganti Kejaksaan Agung Iqbal Daud Hutapea PT Antam korupsi emas sprindik pemurnian emasBerita Terkait
MAKI Ancam Praperadilan: Dugaan Lobi-lobi Lindungi Elite KLHK dari Jerat Kasus Tata Kelola Sawit
3 jam yang lalu
Kriminolog Soroti Dugaan “86”: Lobi Elite Cegah Tersangka Kasus KLHK Diseret?
18 jam yang lalu