Roy Suryo–Rismon Jadi Saksi Ahli di Gugatan Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Ajukan Keberatan
Surakarta, MI – Pengadilan Negeri (PN) Surakarta kembali menggelar sidang gugatan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada Rabu (18/2/2026).
Sidang dengan mekanisme citizen lawsuit tersebut dimulai pukul 10.45 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak penggugat.
Penggugat menghadirkan dua saksi ahli, yaitu Rismon Sianipar dan Roy Suryo. Keduanya hadir langsung di ruang sidang untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli.
Adapun, Gugatan ini diajukan oleh dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), yakni Top Taufan dan Bangun Sutoto.
Dalam persidangan, majelis hakim dipimpin Achmad Satibi selaku ketua majelis, dengan hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan menyoroti kehadiran Roy Suryo dan Rismon Sianipar sebagai saksi ahli. Ia meminta majelis hakim memastikan terlebih dahulu status keduanya terkait laporan yang pernah diajukan Jokowi pada April 2025.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana fitnah dan tuduhan lainnya. Menurut Irpan, klarifikasi status tersebut penting guna menjaga objektivitas dan independensi para saksi ahli.
“Jika para ahli memiliki kepentingan dalam perkara ini, maka kami menyampaikan keberatan untuk dipertimbangkan Yang Mulia,” kata Irpan di ruang sidang.
Ia menilai, apabila para ahli memiliki keterkaitan langsung dengan pokok perkara, hal itu patut menjadi pertimbangan hakim dalam menilai bobot keterangan yang disampaikan di persidangan.
Topik:
Sidang gugatan Ijazah Jokowi PN Surakarta Roy Suryo Rismon SianiparBerita Sebelumnya
Eks Menhub Budi Karya Diperiksa KPK Lagi, Langsung Ditahan?
Berita Terkait
Serangan Pernyataan Baru! RRT Tegaskan Ijazah Jokowi Palsu, Refly Klaim Tak Melanggar Hukum
18 jam yang lalu
SP3 Pilih Kasih? Eks Wakapolri Sentil Polda: Jika Eggi Lolos, Roy Suryo Cs Juga Harus Dibebaskan!
13 Februari 2026 02:21 WIB
Bukan Bukti Keaslian: Tim Roy Suryo Kritik Gelar Perkara Ijazah Jokowi
16 Desember 2025 09:25 WIB