Roy Suryo–Rismon Jadi Saksi Ahli di Gugatan Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Ajukan Keberatan

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 18 Februari 2026 3 jam yang lalu
Roy Suryo (Foto: Istimewa)
Roy Suryo (Foto: Istimewa)

Surakarta, MI – Pengadilan Negeri (PN) Surakarta kembali menggelar sidang gugatan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada Rabu (18/2/2026).

Sidang dengan mekanisme citizen lawsuit tersebut dimulai pukul 10.45 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak penggugat.

Penggugat menghadirkan dua saksi ahli, yaitu Rismon Sianipar dan Roy Suryo. Keduanya hadir langsung di ruang sidang untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli.

Adapun, Gugatan ini diajukan oleh dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), yakni Top Taufan dan Bangun Sutoto.

Dalam persidangan, majelis hakim dipimpin Achmad Satibi selaku ketua majelis, dengan hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro.

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan menyoroti kehadiran Roy Suryo dan Rismon Sianipar sebagai saksi ahli. Ia meminta majelis hakim memastikan terlebih dahulu status keduanya terkait laporan yang pernah diajukan Jokowi pada April 2025.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana fitnah dan tuduhan lainnya. Menurut Irpan, klarifikasi status tersebut penting guna menjaga objektivitas dan independensi para saksi ahli.

“Jika para ahli memiliki kepentingan dalam perkara ini, maka kami menyampaikan keberatan untuk dipertimbangkan Yang Mulia,” kata Irpan di ruang sidang.

Ia menilai, apabila para ahli memiliki keterkaitan langsung dengan pokok perkara, hal itu patut menjadi pertimbangan hakim dalam menilai bobot keterangan yang disampaikan di persidangan.

Topik:

Sidang gugatan Ijazah Jokowi PN Surakarta Roy Suryo Rismon Sianipar