Alasan Purbaya Tolak Usulan IMF Naikkan Pajak Karyawan
Jakarta, MI - Dana Moneter Internasional mengusulkan Indonesia menaikkan Pajak Penghasilan (PPh) karyawan atau PPh 21 demi menjaga defisit APBN tetap di bawah 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Namun, usulan itu langsung ditepis pemerintah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, kondisi fiskal Indonesia saat ini masih terkendali dan defisit anggaran masih di bawah 3 persen. Karena itu, menurutnya, belum ada urgensi untuk menaikkan tarif pajak karyawan.
"Kan selama ini (defisit) kita (enggak) 3 persen. Y bagus usulan IMF, itu bagus untuk naikin pajak. Tapi saya bilang sebelum ekonominya kuat, kita enggak akan ubah-ubah itu tarif pajak," ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).
Dibanding mengerek tarif PPh 21, Purbaya menegaskan pemerintah kini lebih memilih memperluas basis pajak dan menutup celah kebocoran penerimaan negara.
Selain itu, pemerintah berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi agar penerimaan pajak meningkat secara alami dan defisit anggaran dapat ditekan.
"Kita akan ekstensifikasi, tutup kebocoran pajak dan lain-lain. Yang saya pastikan adalah supaya ekonominya tumbuh lebih cepat, sehingga pajak saya lebih tinggi, sehingga (defisit) 3 persen itu bisa dihindari secara otomatis," tuturnya.
Dalam kajian fiskal jangka panjang, IMF menyarankan agar Indonesia membuka opsi kenaikan bertahap pajak penghasilan karyawan sebagai salah satu sumber pendanaan untuk memperkuat investasi publik dan mendukung target pembangunan jangka panjang menuju Visi Emas 2045.
Dalam laporannya, lembaga tersebut menilai peningkatan investasi publik berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, namun membutuhkan sumber pembiayaan yang berkelanjutan.
Salah satu opsi yang disimulasikan adalah peningkatan pajak penghasilan tenaga kerja secara bertahap guna mengurangi ketergantungan terhadap pembiayaan melalui defisit anggaran.
IMF juga mencatat, defisit anggaran Indonesia pada 2025 berada di sekitar 2,92 persen terhadap PDB, atau semakin mendekati ambang batas 3 persen yang telah ditetapkan pemerintah.
Topik:
purbaya-yudhi-sadewa pajak-karyawan pph-21 imfBerita Sebelumnya
Daftar Harga BBM Pertamina 19 Februari 2026
Berita Selanjutnya
Update Rekomendasi Saham Hari Ini, 19 Februari 2026
Berita Terkait
Aturan Diteken, 58 Persen Dana Desa 2026 Dialokasikan ke Kopdes Merah Putih
16 Februari 2026 10:02 WIB
Pesan Menkeu Purbaya untuk Lulusan UI: Jaga Integritas, Siap Bangun Masa Depan Indonesia
14 Februari 2026 22:40 WIB