Hutan Ludes, Jalan Hancur, DBH Terjun Bebas: Potret Buram Riau di Bawah Kuasa HTI
Jakarta, MI - Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, melontarkan kritik keras terhadap tata kelola sumber daya alam dan pemerintahan di Provinsi Riau yang dinilainya kian menjauh dari prinsip keadilan dan keberpihakan kepada rakyat.
“Riau kan semua kepala daerahnya korupsi ya. Suruh ngembaliin duit korupsinya aja, ya pasti kurang. Hampir banyak gubernur yang masuk penjara, hasil korupsinya diminta saja,” kata Agus Pambagio kepada Monitorindonesia.com, Kamis (19/2/2026).
Selain itu, ia menyoroti kerusakan jalan akibat truk pengangkut kayu yang masuk kategori over dimension over load (ODOL). Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya berani melarang truk ODOL melintas, sebagaimana kebijakan tegas yang pernah diterapkan di Jawa Barat.
“Bayar pajak, bikin jalan, jalannya rusak kena truk ODOL yang melintas. Ya dilarang ODOL-nya. Berani nggak pemerintah seperti yang dilakukan gubernur Jabar, ‘dilarang truk ODOL lewat karena merusak jalan’,” tegasnya.
Agus menilai kepala daerah juga harus lebih kreatif dalam menagih tanggung jawab korporasi, khususnya perusahaan hutan tanaman industri (HTI).
“Suruh bayar HTI-nya. Tapi harus tegas dan kreatif kepala daerah,” ucapnya.
Ia bahkan mendorong agar pemerintah pusat membentuk satuan tugas khusus dan menerapkan denda lingkungan berbasis perhitungan ilmiah.
“Harusnya pemerintah pusat, satgas. Didenda saja, tentukan sesuai perundang-undangan lingkungan. Itu ada caranya, ada rumusnya, tergantung luas dan kerusakan,” katanya.
Namun Agus meragukan kesiapan aparatur sipil negara dan pemerintah daerah.
“Mau nggak ASN-nya menghitung itu? Mau nggak pemdanya menghitung? Kan nggak terbiasa. Pemda cuma terbiasa minta duit proyek, dikantongin. Kan begitu di Riau,” sindirnya.
Sebanyak 54 perusahaan hutan tanaman industri (HTI) tercatat menguasai kawasan hutan seluas 1,58 juta hektare, atau sekitar 27 persen dari total kawasan hutan Riau yang mencapai 5,4 juta hektare.
Ironisnya, daerah justru hanya akan menerima dana bagi hasil (DBH) kehutanan sebesar Rp 62,3 miliar pada 2026. Jika dirata-ratakan dengan luas konsesi HTI, nilai yang diterima daerah hanya sekitar Rp 39.400 per hektare. Angka ini dinilai nyaris tidak sebanding dengan skala eksploitasi hutan akasia dan eukaliptus, serta beban ekologis dan sosial yang harus ditanggung daerah.
DBH kehutanan sebesar Rp 62,3 miliar itu pun harus dibagi antara pemerintah provinsi dan 12 pemerintah kabupaten/kota. Padahal, berbagai riset menunjukkan keberadaan HTI memicu kerusakan ekologis serius, hilangnya vegetasi hutan alami, serta tekanan lingkungan lainnya.
Di sisi lain, distribusi kayu dari kawasan HTI juga menimbulkan persoalan infrastruktur. Truk pengangkut kayu akasia dan eukaliptus yang kerap masuk kategori ODOL disebut sebagai penyebab utama rusaknya jalan dan meningkatnya risiko kecelakaan. Beban biaya perbaikan jalan yang ditanggung pemerintah bahkan disebut jauh lebih besar dibandingkan DBH kehutanan yang diterima daerah.
Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, total DBH kehutanan untuk Riau pada 2026 sebesar Rp 62,3 miliar. Dari jumlah itu, pemerintah provinsi hanya memperoleh Rp 16,1 miliar, yang terdiri dari Dana Bagi Hasil Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp 12.242.460.000 dan Dana Reboisasi sebesar Rp 3.971.804.000. Selebihnya dibagikan kepada 12 pemerintah kabupaten/kota.
Tren penerimaan DBH kehutanan Riau dalam beberapa tahun terakhir juga terus menurun tajam.
Pada 2023, Riau masih menerima Rp 161,67 miliar.
Tahun 2024 turun menjadi Rp 103,36 miliar.
Tahun 2025 kembali merosot menjadi Rp 75.478.909.000.
Dan pada 2026 anjlok lagi menjadi Rp 62,3 miliar.
Rincian alokasi DBH Kehutanan Riau Tahun 2026:
Provinsi Riau: Rp 12.242.460.000 + Dana Reboisasi Rp 3.971.804.000
Kabupaten Bengkalis: Rp 4.493.302.000
Kabupaten Indragiri Hilir: Rp 4.351.479.000
Kabupaten Indragiri Hulu: Rp 2.939.911.000
Kabupaten Kampar: Rp 3.618.039.000
Kabupaten Kuantan Singingi: Rp 3.088.834.000
Kabupaten Pelalawan: Rp 9.599.289.000
Kabupaten Rokan Hilir: Rp 2.326.748.000
Kabupaten Rokan Hulu: Rp 2.484.902.000
Kabupaten Siak: Rp 6.104.704.000
Kota Dumai: Rp 1.901.761.000
Kota Pekanbaru: Rp 2.208.570.000
Kabupaten Kepulauan Meranti: Rp 3.101.339.000
Total: Rp 62.379.142.000
Pembanding DBH Kehutanan Tahun 2025 (Total: Rp 75.478.909.000):
Provinsi Riau Rp 15.837.374.000; Bengkalis Rp 5.800.934.000; Indragiri Hilir Rp 6.558.920.000; Indragiri Hulu Rp 3.888.299.000; Kampar Rp 5.015.243.000; Kuantan Singingi Rp 4.109.963.000; Pelalawan Rp 11.768.401.000; Rokan Hilir Rp 3.209.411.000; Rokan Hulu Rp 3.132.943.000; Siak Rp 7.724.011.000; Kota Dumai Rp 2.297.739.000; Kota Pekanbaru Rp 2.826.660.000; Kepulauan Meranti Rp 3.309.011.000.
Khusus Provinsi Riau juga menerima Dana Reboisasi sebesar Rp 18,8 miliar.
Rincian DBH Kehutanan Tahun 2024 (Total: Rp 103,36 miliar):
Provinsi Riau Rp 23.333.191.000; Bengkalis Rp 8.950.156.000; Indragiri Hilir Rp 7.490.901.000; Indragiri Hulu Rp 4.492.824.000; Kampar Rp 6.335.754.000; Kuantan Singingi Rp 5.325.829.000; Pelalawan Rp 16.504.265.000; Rokan Hilir Rp 3.334.536.000; Rokan Hulu Rp 4.215.629.000; Siak Rp 11.203.871.000; Kota Dumai Rp 3.674.843.000; Kota Pekanbaru Rp 3.605.947.000; Kepulauan Meranti Rp 4.953.508.000.
Rincian DBH Kehutanan Tahun 2023 (Total: Rp 161,67 miliar):
Provinsi Riau Rp 37.626.500.000; Pelalawan Rp 26.305.357.000; Siak Rp 17.128.163.000; Bengkalis Rp 14.264.994.000; Indragiri Hilir Rp 13.748.748.000; Kampar Rp 10.098.087.000; Kuantan Singingi Rp 8.141.977.000; Kepulauan Meranti Rp 7.572.784.000; Indragiri Hulu Rp 6.868.502.000; Rokan Hulu Rp 6.579.038.000; Kota Dumai Rp 5.857.061.000; Kota Pekanbaru Rp 5.747.251.000; Rokan Hilir Rp 5.314.669.000.
Sementara itu, berdasarkan Buku Basis Data Spasial Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2016, terdapat 54 perusahaan HTI yang menguasai sekitar ±1,58 juta hektare kawasan hutan di Riau, mulai dari perusahaan berskala kecil hingga korporasi raksasa kehutanan—dengan daftar lengkap perusahaan, nomor izin, dan luasan konsesi sebagaimana tercantum dalam data resmi.
Bagi Agus Pambagio, ketimpangan antara masifnya penguasaan hutan oleh korporasi, rusaknya infrastruktur akibat aktivitas angkutan kayu, kecilnya DBH yang diterima daerah, serta praktik birokrasi yang dinilainya sarat pemborosan dan korupsi, menjadi potret telanjang kegagalan tata kelola kehutanan di Riau.
Topik:
HTI Riau DBH Kehutanan Kerusakan Lingkungan Truk ODOL Jalan Rusak Korporasi Kehutanan Dana Reboisasi PSDH Pemda Riau Tata Kelola SDABerita Sebelumnya
Skandal Sawit KLHK Siti Nurbaya Diduga Dilobi: Pengamat Minta Presiden Bersihkan Kejaksaan
Berita Selanjutnya
Yasjati Bentuk Korwil Jawa Barat, Ini Harapan Pengurus Pusat?
Berita Terkait
Daerah Cuma Kebagian Recehan: DBH Kehutanan 2026 Anjlok, Tinggal Rp 39 Ribu per Hektare
14 jam yang lalu
Pestisida Cemari Cisadane, Menteri Hanif Gugat PT Biotek Saranatama: “Pidana Jalan, Perdata Kami Kejar!”
13 Februari 2026 17:41 WIB
Resmi LPTE Adukan PT GMS ke Gakkum KLH, Desak Penyegelan dan Penetapan Tersangka
6 Februari 2026 15:10 WIB