PT Tribakti Inspektama Resmi Diadukan ke Kementerian Lingkungan Hidup
Jakarta, MI - Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Indonesia/KOMANDO) resmi melaporkan dugaan pelanggaran serius di bidang lingkungan hidup yang di izinlakukan PT Tribakti Inspektama, perusahaan laboratorium mineral nikel yang beroperasi di Jl. Brigjen Katamso, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Laporan resmi tersebut disampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia melalui Biro Hukum dan Biro Humas, menyusul dugaan kuat adanya aktivitas perusahaan yang berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan warga sekitar.
Dalam laporan itu, Kordinator Lembaga Komando Erwan Edo Putra mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain: pembuangan limbah cair ke saluran drainase tanpa dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL); penyebaran debu ore nikel ke kawasan permukiman padat penduduk; tidak adanya pengendalian limbah kering; dugaan tidak memiliki, atau tidak transparannya, dokumen AMDAL maupun UKL-UPL.
Erwan Edo Putra juga menyoroti lokasi perusahaan yang berada tepat di tengah kawasan permukiman padat penduduk, bahkan berdekatan dengan sekolah serta fasilitas umum. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan risiko serius terhadap kesehatan masyarakat.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peraturan turunannya, setiap kegiatan usaha diwajibkan mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta menjamin keselamatan masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Selain dugaan pencemaran, Lembaga Komando turut menyoroti dugaan pengabaian kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) terhadap warga yang terdampak langsung aktivitas perusahaan.
Atas dasar itu, Komando mendesak Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia untuk segera:
melakukan investigasi lapangan secara menyeluruh; menjatuhkan sanksi administratif apabila terbukti terjadi pelanggaran; membekukan atau mencabut izin operasional jika pelanggaran berat terbukti.
Selian itu juda medesak agar mewajibkan pembangunan IPAL sesuai standar yang berlaku, mengawal pelaksanaan program CSR secara transparan, serta berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Kendari dan Dinas Lingkungan Hidup setempat.
Lembaga Komando menegaskan, pelaporan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap keselamatan lingkungan dan kesehatan publik, sekaligus komitmen untuk terus mengawal penegakan hukum lingkungan di Indonesia.
Topik:
PT Tribakti Inspektama KOMANDO Kementerian Lingkungan Hidup dugaan pelanggaran lingkungan limbah cair tanpa IPAL debu ore nikel AMDAL UKL-UPL CSR Kota Kendari laboratorium nikelBerita Terkait
PT KAS: Pemda dan Polres Muna Bungkam, Jejak “Jenderal Bintang Empat” Menguat?
17 Februari 2026 11:35 WIB
Dirut PT KAS Bungkam, Dugaan Kejahatan Lingkungan di Muna Dibiarkan Terang-Terangan
9 Februari 2026 12:01 WIB
Dugaan Pembiaran Pelanggaran PT KAS, Kapolres Muna Dilaporkan ke Propam Polri
7 Februari 2026 08:53 WIB