Korporasi HTI Kuasai Jutaan Hektare Di Riau, DBH Anjlok: Agus Pambagio Tuding "Hampir Semua Gubernurnya Korupsi"
Jakarta, MI — Di tengah janji keras Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan izin hutan dan memastikan pengelolaan sumber daya alam sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945, potret di Riau justru memperlihatkan ironi telanjang: hutan dikuasai korporasi, daerah penghasil hanya kebagian sisa.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menyebut, penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) kehutanan di Riau berlangsung sangat tajam dan tidak masuk akal jika dibandingkan dengan luas konsesi yang dikuasai perusahaan.
Berdasarkan data, DBH Riau tahun 2023 masih Rp 161,67 miliar. Tahun 2026 tinggal Rp 62,3 miliar. Turunnya sangat merosot.
"Semuanya dipotong pemerintah pusat,” kata Agus saat dihubungi Monitorindonesia.com, Rabu (18/2/2026).
Ia menegaskan, pemotongan tersebut merupakan keputusan pemerintah pusat. Jika daerah tidak setuju, seharusnya kepala daerah berani menyatakan sikap, meski sadar ada konsekuensi politik dan fiskal.
“Kalau tidak setuju, bilang tidak setuju. Berani atau tidak kepala daerahnya?” ujarnya.
Agus bahkan menyinggung keras persoalan integritas pemerintah daerah di Riau.
“Riau kan hampir semua kepala daerahnya korupsi. Ya suruh kembalikan saja duit korupsinya. Pasti masih kurang. Banyak gubernur yang masuk penjara. Hasil korupsinya diminta saja,” tegasnya.
Menurut dia, pemotongan anggaran justru seharusnya menjadi momentum memaksa pemerintah daerah berhenti bergantung pada pusat dan mulai kreatif mencari sumber pendapatan yang sah, termasuk menagih kewajiban korporasi.
Ia mencontohkan model penghematan ekstrem kepala daerah di Jawa Barat, mulai dari memangkas perjalanan dinas, pertemuan, jamuan, hingga fasilitas pejabat. “Sanggup tidak gubernurnya?” katanya.
Lebih jauh, Agus mengkritik pembiaran terhadap aktivitas industri kehutanan yang menimbulkan kerusakan infrastruktur akibat truk over dimension over load (ODOL).
“Bayar pajak, bikin jalan, jalannya rusak karena ODOL. Berani tidak melarang truk HTI lewat karena merusak jalan? Harus tegas. Jangan cuma galak ke rakyat,” ujarnya.
Ia juga menolak pendekatan pencabutan izin sebagai satu-satunya jalan. Mengacu pengalamannya saat di kementerian, pelanggaran lingkungan semestinya dihukum melalui denda berbasis kerusakan.
“Kalau dicabut, konsekuensinya banyak pekerja kehilangan kerja. Dulu kami pakai denda. Kalau ada degradasi, tentukan dendanya sesuai rumus dan peraturan. Tinggal mau atau tidak ASN dan pemdanya menghitung. Selama ini pemda cuma terbiasa minta duit proyek,” kata Agus.
Pernyataan Agus berkelindan langsung dengan janji penertiban yang disampaikan Presiden Prabowo. Prabowo menyatakan pemerintah tengah meninjau ulang seluruh izin pemanfaatan sumber daya alam agar benar-benar menguntungkan Indonesia dan menempatkan keuntungan di dalam negeri.
“Kalau dibiarkan terus, kita lalai,” ujar Prabowo.
Namun, di lapangan, praktik korporasi justru masih jauh dari semangat konstitusi. Koalisi masyarakat sipil yang dipimpin Jikalahari mengungkap dugaan pelanggaran sistemik oleh 33 perusahaan pemegang hutan tanaman industri (HTI) di 11 provinsi.
Wakil Koordinator Jikalahari, Datuk Aldo, menyebut perusahaan HTI tersebut tersebar di Riau, Jambi, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Papua.
“Korporasi HTI terus merusak hutan dan berkonflik dengan masyarakat adat dan tempatan,” kata Aldo.
Pemantauan yang dilakukan sejak Desember 2023 hingga Maret 2025 itu juga menemukan korporasi mengabaikan perlindungan dan pemulihan gambut, tidak memiliki komitmen No Deforestation, No Peat, No Exploitation (NDPE), serta mengingkari kebijakan keberlanjutan mereka sendiri.
Ironi semakin telanjang ketika fakta fiskal di Riau dibuka.
Sebanyak 54 perusahaan HTI menguasai sekitar 1,58 juta hektare hutan—setara 27 persen dari total kawasan hutan Riau yang mencapai 5,4 juta hektare. Namun pada 2026, DBH kehutanan yang diterima daerah hanya Rp 62,3 miliar.
Jika dihitung kasar, nilai yang kembali ke daerah hanya sekitar Rp 39.400 per hektare per tahun—angka yang nyaris tidak sebanding dengan beban ekologis, konflik sosial, serta kerusakan infrastruktur yang harus ditanggung pemerintah daerah.
Lebih mencengangkan, DBH tersebut harus dibagi antara Pemerintah Provinsi Riau dan 12 kabupaten/kota. Pemprov Riau sendiri hanya menerima sekitar Rp 16,1 miliar dari PSDH dan Dana Reboisasi.
Padahal, di sisi lain, distribusi kayu akasia dan eukaliptus dari konsesi HTI disebut menjadi salah satu penyebab utama rusaknya jalan akibat truk ODOL—sementara biaya perbaikan infrastruktur jauh lebih besar dibanding DBH yang diterima.
Tren penerimaan DBH kehutanan Riau pun terus melorot:
2023: Rp 161,67 miliar
2024: Rp 103,36 miliar
2025: Rp 75,47 miliar
2026: Rp 62,3 miliar
Penurunan tajam itu terjadi justru ketika penguasaan jutaan hektare hutan oleh puluhan perusahaan HTI tetap bertahan.
Di satu sisi, Presiden berbicara tegas soal penertiban izin, penempatan keuntungan di dalam negeri, dan keberpihakan pada rakyat. Di sisi lain, laporan masyarakat sipil menunjukkan korporasi masih leluasa mengabaikan perlindungan gambut, menabrak komitmen keberlanjutan, serta terus berkonflik dengan masyarakat.
Topik:
DBH kehutanan Riau Prabowo Subianto Agus Pambagio Jikalahari Datuk Aldo HTI korporasi hutan pemotongan anggaran pusat ODOL