LHK Serukan Tangkap Firli Bahuri atau Kapolri Mundur?
Jakarta, MI - Kasus tindak korupsi yang menyeret nama Firli Bahuri, eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menemui titik terang. Hingga saat ini, proses penanganan Firli belum juga terselesaikan.
Mandeknya proses penanganan kasus Firli Bahuri mengindikasikan kemunduran dalam pemberantasan korupsi oleh di tubuh Polri.
Penanganan kasus Firli dinilai berseberangan dengan proses penindakan Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal yang sempat ditahan KPK pada Kamis, 20 Februari 2025.
Firli Bahuri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL oleh Polda Metro Jaya.
Terkait hal itu, Ketua Dewan Pembina Aliansi Pemuda dan Pelajar Indonesia (AP2), La Ode Hasanuddin Kansi (LHK) mengungkapkan dengan hasil ditemukannya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Filri sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemerasan seperti yang pernah diungkapkan Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Ade Safri Simanjuntak pada Rabu, 22 November 2023 silam.
"Firli dijerat menggunakan Pasal 12e, Pasal 12B, serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP, seharusnya sudah ditahan," kata LHK sapaan La Ode Hasanuddin Kansi kepada Monitorindonesia.com, Rabu (18/2/2026).
LHK menegaskan bahwa negara tidak boleh menunjukkan sikap kompromi atau tunduk terhadap figur yang telah berstatus tersangka namun tak kunjung ditahan.
"Penundaan penahanan Firli bukan lagi sekadar masalah teknis penyidikan, melainkan ujian moral bagi penegak hukum," tegasnya.
Pun, dia menyoroti adanya kesan bahwa hukum menjadi lunak ketika berhadapan dengan tokoh yang memiliki jejaring kekuasaan besar.
LHK menyatakan bahwa tanggung jawab penuh atas ketidakpastian ini berada di tangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurutnya, publik tidak lagi membutuhkan penjelasan normatif mengenai prosedur hukum, melainkan bukti nyata berupa ketegasan tindakan.
Ia mengingatkan juga bahwa jika alat bukti sudah mencukupi, tidak ada alasan bagi kepolisian untuk menunda eksekusi penahanan. Sebaliknya, jika terdapat kendala, Polri harus berani terbuka kepada masyarakat agar tidak muncul persepsi adanya perlindungan terhadap elite politik.
“Kepemimpinan tidak diukur dari pernyataan normatif tentang profesionalitas, tetapi dari keberanian mengambil tindakan yang mungkin tidak nyaman secara politik," tuturnya.
Lebih lanjut, LHK mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah tegas sebagai pemegang mandat tertinggi dalam sistem presidensial.
Dia juga berpendapat, membiarkan pejabat yang gagal menjaga kepercayaan publik hanya akan memperbesar krisis legitimasi negara.
"Jika Kapolri dinilai tidak mampu memastikan hukum berdiri tegak tanpa pandang bulu, maka penggantian pucuk pimpinan Polri dianggap sebagai konsekuensi logis yang harus diambil oleh Kepala Negara," bebernya panjang lebar.
"Pesannya tegas dan tidak perlu diputar-putar: tangkap Firli Bahuri bila bukti sudah cukup, atau Presiden harus segera mengganti Kapolri,” ungkapnya secara lugas.
Menutup pernyataannya, LHK menekankan bahwa bulan Ramadan harus menjadi momentum pembersihan korupsi secara nyata, bukan sekadar panggung khotbah tentang kejujuran.
Ia menilai menunda keadilan bagi tersangka korupsi tingkat tinggi sama saja dengan menodai kesucian bulan tersebut.
“Negara hukum tidak boleh kalah oleh rasa sungkan terhadap kekuasaan. Jika itu terjadi, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik," pungkasnya.
Topik:
Firli Bahuri Kapolri Polri KPK LHK Prabowo Subianto Polda Metro Jaya kasus pemerasan korupsi penegakan hukum elite politik Ramadan keadilan