DPR soal Ribut-ribut UU KPK: Jokowi kok Masih Dipercaya!!!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Februari 2026 2 jam yang lalu
Jokowi (Foto: Dok MI/Istimewa)
Jokowi (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal angkat suara menanggapi pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang mengaku tidak pernah menandatangani naskah revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) pada 2019. Jokowi juga menyebut perubahan beleid tersebut merupakan usulan DPR.

Cucun menilai, pernyataan itu tidak selaras dengan mekanisme pembentukan undang-undang. Ia menegaskan, setiap pembahasan RUU mensyaratkan adanya Surat Presiden (Supres) sebagai dasar resmi keterlibatan pemerintah.

“Proses legislasi itu ada tahapannya. Tidak mungkin DPR membahas undang-undang tanpa Supres dari Presiden. Itu prosedur formal yang wajib,” ujar Cucun kepada wartawan, Rabu (19/2/2026).

Menurutnya, Supres bukan sekadar administrasi, melainkan bentuk persetujuan sekaligus penunjukan wakil pemerintah untuk duduk bersama DPR dalam pembahasan. Tanpa dokumen tersebut, kata dia, pembahasan tidak bisa berjalan. “Kalau tidak ada surat dari Presiden, pembahasan tidak akan dimulai. Itu aturan mainnya,” tegasnya.

Pernyataan senada juga datang dari Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira. Ia mempertanyakan klaim Jokowi yang menyebut tak pernah meneken revisi UU KPK.

“Pernyataan seperti itu sulit diterima. Publik bisa menilai sendiri,” kata Andreas, Selasa (17/2/2026).

Ia menilai, selama menjabat presiden, Jokowi kerap menyampaikan pernyataan yang dinilai tidak sejalan dengan realitas kebijakan di lapangan. Terkait polemik UU KPK, Andreas meminta masyarakat mencermati kembali proses yang terjadi pada 2019.

Saat ditanya soal kemungkinan mengembalikan UU KPK ke versi sebelum revisi, Andreas tidak memberikan jawaban tegas. Namun ia menekankan, polemik tersebut seharusnya tidak lagi dikaitkan dengan pernyataan pribadi Jokowi.

“Prosesnya sudah lewat. Tinggal bagaimana sikap politik ke depan,” ujarnya.

Topik:

KPK UU KPK Jokowi DPR