Bahaya Hoaks: Dari Ruang Digital ke Hambatan Penegakan Hukum
Jakarta, MI - Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menyoroti maraknya hoaks di media sosial yang dinilai kian berbahaya, bukan hanya bagi kualitas informasi publik, tetapi juga berpotensi menghambat proses penegakan hukum, termasuk dalam perkara tindak pidana korupsi.
Peringatan itu disampaikan Amelia dalam forum Dialektika Demokrasi bertema “Waspada Berita Hoax di Media Sosial: Cerdas Menjalin Informasi” yang diselenggarakan Koordinatoriat Wartawan Parlemen bersama Biro Pemberitaan DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/2/2026).
Menurut Amelia, arus informasi di era digital bergerak sangat cepat, tetapi kebenaran tetap membutuhkan proses yang disiplin. Dalam praktik jurnalistik, disiplin tersebut diwujudkan melalui verifikasi.
Ia menjelaskan Indonesia termasuk negara dengan tingkat penetrasi internet tinggi. Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia menunjukkan lebih dari 80 persen penduduk—sekitar 229 juta orang—telah terhubung ke internet, dengan lebih dari 140 juta di antaranya aktif bermedia sosial. Besarnya ruang digital ini menjadikan media sosial sebagai arena publik utama, sekaligus membuka peluang terjadinya polusi informasi secara masif.
Berdasarkan temuan lembaga pemeriksa fakta, sepanjang 2023 tercatat lebih dari 2.300 kasus hoaks di Indonesia, lebih dari separuhnya bermuatan politik. Bahkan pada semester pertama 2024, jumlah temuan hoaks hampir menyamai total sepanjang tahun sebelumnya.
Amelia menegaskan, fenomena tersebut tidak boleh dianggap remeh karena disinformasi telah menjadi risiko sistemik yang berdampak luas, bahkan secara global.
Ia menilai hoaks sering dirancang untuk memenangkan perhatian publik sekaligus keuntungan ekonomi dengan memicu emosi. Sejumlah penelitian juga menunjukkan informasi palsu cenderung menyebar lebih cepat dibandingkan fakta.
Karena itu, Amelia menekankan pentingnya kembali pada prinsip dasar jurnalistik 5W+1H sebagai mekanisme pengaman, terutama untuk pemberitaan yang bersifat tuduhan, investigatif, atau berpotensi merusak reputasi pihak tertentu. Ia juga mengingatkan bahwa proses konfirmasi tidak boleh sekadar formalitas, melainkan harus nyata, terdokumentasi, dan disertai pertanyaan yang jelas.
Dalam konteks penegakan hukum tindak pidana korupsi, ia memperingatkan bahwa narasi menyesatkan di media sosial dapat membentuk opini publik yang bias dan berpotensi memengaruhi proses hukum.
Amelia juga menyoroti tantangan baru berupa manipulasi visual dan kecerdasan buatan. Teknologi memungkinkan pemalsuan suara maupun wajah, yang dapat dimanfaatkan untuk membangun framing tertentu di ruang publik.
Menurutnya, konflik modern tidak selalu menggunakan kekuatan fisik, melainkan juga melalui narasi dan disinformasi yang memicu perpecahan sosial.
Ia mendorong kolaborasi antara jurnalis, pemeriksa fakta, platform digital, pemerintah, dan masyarakat untuk menjaga kualitas informasi publik. Di sisi lain, penguatan regulasi ruang digital harus tetap menjaga keseimbangan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
Menutup paparannya, Amelia menegaskan peran strategis pers sebagai penjaga ruang publik. Di tengah derasnya arus informasi, jurnalis berada di garis depan dalam memastikan kebenaran tetap menjadi rujukan utama masyarakat.
Topik:
hoaks disinformasi media sosial penegakan hukum tipikor literasi digital verifikasi berita kecerdasan buatanBerita Terkait
Bos Blueray Cargo Gito Huang Diduga ‘Main di Belakang Layar’, Hudi Yusuf Sebut KPK Kalah Canggih
6 jam yang lalu
Sidang Bongkar Dana Proyek DJKA untuk Pilpres 2019 Jokowi, Budi Karya Kian Dibidik KPK!
7 jam yang lalu