Sidang Bongkar Dana Proyek DJKA untuk Pilpres 2019 Jokowi, Budi Karya Kian Dibidik KPK!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Februari 2026 2 jam yang lalu
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Yofi Okatriza dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, 13 Januari 2025.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Yofi Okatriza dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, 13 Januari 2025.

Jakarta, MI – Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan perkara korupsi proyek perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. 

Di ruang sidang, sempat terungkap dugaan adanya pengumpulan uang dari kontraktor proyek yang disebut digunakan untuk kepentingan pemenangan Joko Widodo pada Pilpres 2019. Nama mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi disebut dalam rangkaian kesaksian tersebut.

Pengungkapan ini memperkuat sorotan publik terhadap kasus korupsi proyek perkeretaapian yang selama ini menyeret sejumlah pejabat Kementerian Perhubungan.

Di tengah derasnya perkembangan perkara, Budi Karya Sumadi justru tidak menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi pada Rabu (18/2/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan alasan ketidakhadiran itu.

“Saksi telah mengonfirmasi tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini karena memiliki agenda lain yang sudah terjadwal,” ujar Budi.

KPK memastikan pemeriksaan akan dijadwalkan ulang. Pemeriksaan terhadap mantan Menhub periode 2019–2024 itu dinilai penting karena berkaitan dengan penyidikan perkara yang telah menjerat mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA, Harno Trimadi.

Dalam putusan sebelumnya, Harno dijatuhi hukuman 5 tahun penjara setelah terbukti menerima suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api. Perkara itu menjadi salah satu pintu masuk pengungkapan praktik korupsi sistemik di DJKA.

Namun fakta paling mencengangkan justru muncul dari kesaksian dalam sidang perkara lain yang masih berkaitan. Pada persidangan Senin (13/1/2025), mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan, mengungkap adanya pengumpulan dana dari pejabat DJKA yang bersumber dari kontraktor proyek.

Menurut Danto, pada 2019 Direktur Prasarana Kemenhub Zamrides mendapat tugas dari Menteri Perhubungan untuk mengumpulkan dana sekitar Rp5,5 miliar guna kepentingan pemenangan pilpres.

Ia menjelaskan sumber dana berasal dari para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DJKA yang menghimpun uang dari kontraktor proyek perkeretaapian.

Tak tanggung-tanggung, masing-masing dari sembilan PPK disebut menyetor sekitar Rp600 juta.

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Danto juga mengungkap situasi internal saat proses pengumpulan dana berlangsung.

“Informasinya Pak Zamrides diminta untuk lari ke luar negeri sementara karena terpantau oleh KPK,” jelas Danto di hadapan hakim.

Ia juga menyatakan dirinya kemudian diperintahkan menjadi pengganti Zamrides untuk mengumpulkan dana dari para PPK.

Selain setoran dari PPK, kesaksian juga mengungkap adanya dana dari fee kontraktor yang digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk pembelian 25 ekor hewan kurban.

Tak hanya itu, Danto menyebut Biro Umum Kementerian Perhubungan juga diminta patungan sebesar Rp1 miliar untuk kebutuhan bahan bakar pesawat Menteri Perhubungan saat kunjungan ke Sulawesi.

Dalam perkara yang sama, Danto mengaku menerima uang dari terdakwa Yofi Okatriza sebesar Rp595 juta, namun seluruhnya telah dikembalikan melalui penyidik KPK.

Yofi sendiri diduga menerima suap Rp55,6 miliar dari belasan kontraktor proyek perkeretaapian wilayah Purwokerto dan sekitarnya pada periode 2017–2020, serta menerima hadiah barang senilai sekitar Rp1,9 miliar.

Sementara itu, mantan pejabat Ditjen Perkeretaapian Harno Trimadi sebelumnya juga mengungkap adanya pembiayaan sewa helikopter yang menggunakan dana hasil korupsi tersebut.

Menanggapi berbagai fakta yang muncul di persidangan, KPK memastikan semua informasi baru akan didalami penyidik.

“Semua informasi akan dianalisa dan didalami oleh penyidik terutama yang berkaitan dengan perkara utama yang sedang ditangani,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Ia juga menegaskan pemanggilan saksi, termasuk Budi Karya Sumadi, bergantung pada kebutuhan penyidikan.

“Semua tindakan dalam kerangka penyidikan termasuk panggilan saksi bergantung kepada kebutuhan penyidik untuk memenuhi atau memperkuat unsur perkara yang sedang ditangani,” jelas Tessa.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya juga memberi sinyal bahwa penyidikan akan mengarah hingga level pimpinan tertinggi.

“Nanti juga di jalur yang tadi ditanyakan, di Sulawesi, kami akan tanyakan juga karena muaranya kan begini, sampai ke top manager-nya (pimpinan tertinggi),” kata Asep.

Ia menegaskan pemeriksaan terhadap pimpinan akan terus dilakukan agar perkara menjadi terang.

“Untuk di top manager ini terkait beberapa perkara sehingga kalau dipanggil secepatnya maka akan terus-terusan dipanggil,” tegasnya.

Meski tak lagi menjabat Menteri Perhubungan, posisi Budi Karya dinilai krusial dalam pengungkapan keseluruhan rangkaian perkara DJKA.

Hingga kini, Budi Karya Sumadi belum memberikan tanggapan atas berbagai fakta persidangan tersebut dan tidak merespons konfirmasi jurnalis Monitorindonesia.com.

Dengan munculnya kesaksian mengenai dugaan pengumpulan dana proyek untuk kepentingan politik, tekanan publik terhadap KPK semakin menguat. Desakan agar semua pihak yang disebut dalam fakta persidangan diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban pun terus bergema.

Topik:

Budi Karya Sumadi DJKA KPK korupsi perkeretaapian dana pilpres 2019 suap proyek kereta fakta persidangan Kemenhub Tipikor kontraktor proyek gratifikasi Pilpres 2019