KPK Menanti, Menhub Budi Karya Absen dengan Alasan Agenda

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 18 Februari 2026 1 jam yang lalu
Mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Dok Istimewa)
Mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI — Mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Rabu (18/2/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan, saksi tidak dapat memenuhi panggilan karena telah memiliki agenda lain yang terjadwal. Penyidik pun memastikan pemeriksaan akan dijadwalkan ulang.

Pemanggilan ini berkaitan langsung dengan pengusutan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Prasarana DJKA, Harno Trimadi. KPK sebelumnya menyatakan, Budi Karya Sumadi dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Benar, hari ini Rabu (18/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi saudara BKS, Menteri Perhubungan RI tahun 2019–2024, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian wilayah Jawa Timur. Pemeriksaan dijadwalkan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Budi Prasetyo.

Kasus ini bukan perkara kecil. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah lebih dulu memvonis Harno Trimadi dengan pidana penjara 5 tahun.

Majelis hakim yang diketuai Joko Winarno menyatakan, Harno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama seorang pejabat pembuat komitmen di Direktorat Prasarana DJKA Kementerian Perhubungan.

Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) DJKA, Harno dinilai menerima uang pelicin terkait proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api pada tahun anggaran 2018–2022. Total gratifikasi yang mengalir mencapai Rp2,625 miliar.

Dalam amar putusan, Harno juga dinyatakan menerima suap sebesar Rp900 juta, 30.000 dolar Singapura, dan 20.000 dolar Amerika Serikat. Selain pidana badan, ia dijatuhi denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta terpidana akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, hukuman penjara akan ditambah dua tahun.

Mangkirnya Budi Karya Sumadi dari panggilan KPK, meski hanya beralasan agenda, kembali menyorot keras tanggung jawab moral pejabat puncak di tengah skandal suap sektor perkeretaapian yang telah terbukti di pengadilan. Publik kini menunggu: kapan saksi kunci era kebijakan itu akhirnya duduk di kursi pemeriksaan.

Topik:

Budi Karya Sumadi KPK DJKA Harno Trimadi korupsi perkeretaapian Kemenhub mangkir pemeriksaan suap proyek kereta api