Pestisida Cemari Cisadane, Menteri Hanif Gugat PT Biotek Saranatama: “Pidana Jalan, Perdata Kami Kejar!”

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Februari 2026 1 jam yang lalu
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq (Foto: Istimewa)
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq (Foto: Istimewa)

Tangerang, MI - Pencemaran Sungai Cisadane di Tangerang, Banten, memasuki babak serius. Pemerintah tak lagi sekadar memberi peringatan. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, memastikan akan menggugat PT Biotek Saranatama, pemilik gudang penyimpanan pestisida yang diduga menjadi sumber pencemaran.

Langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk ketegasan negara terhadap pelaku perusakan lingkungan. Pemerintah menilai, kelalaian perusahaan telah berdampak luas terhadap ekosistem sungai dan kehidupan masyarakat di sekitarnya.

“Untuk pidana, nanti Pak Kapolres yang akan menindaklanjutinya. Kemudian dari sisi perdatanya kita akan ambil sebagaimana dimaksudkan di dalam Pasal 87 dan 90 UU Nomor 32/2009,” tegas Menteri Hanif di Tangerang, Jumat (13/2/2026).

Dampaknya tak main-main. Aliran air tercemar mengalir dari Sungai Jaletreng hingga menyatu dengan Sungai Cisadane sejauh sekitar 9 kilometer, lalu terus bergerak hingga ke wilayah Teluknaga yang berjarak puluhan kilometer. Biota sungai terdampak, kualitas air menurun, bahkan sumber air konsumsi warga ikut terancam.

“Ini mungkin akan panjang ceritanya, karena air ini mengalir mulai dari Sungai Jaletreng ini sampai ketemu Cisadane sekitar 9 km, lalu aliran Cisadane sampai Teluknaga itu puluhan kilometer,” ujar Hanif.

Sejak awal insiden kebakaran gudang pestisida di Tangerang Selatan, KLH bersama aparat penegak hukum langsung turun ke lapangan. Kapolres, Deputi Gakkum, hingga Deputi PPKL disebut telah bergerak cepat melakukan langkah-langkah kepolisian dan pengawasan.

Kementerian Lingkungan Hidup bersama Dinas Lingkungan Hidup juga terus memantau pergerakan pencemaran. Sampel air, biota, hingga tumbuhan di sekitar lokasi telah diambil dan kini tengah diuji di laboratorium untuk mengukur tingkat kerusakan lingkungan yang terjadi.

“Informasi terakhir sudah sampai ke Teluknaga. Tentu semua dampak lingkungan kita lakukan pengambilan sampel, uji sampel untuk melihat sampai sejauh mana pengaruh yang timbul dari kondisi ini,” ungkapnya.

Pemerintah menegaskan, tanggung jawab tidak berhenti pada proses hukum. Perusahaan wajib menanggung kerugian lingkungan dan melakukan pemulihan menyeluruh. Audit lingkungan secara presisi juga akan diminta untuk memastikan langkah korektif dilakukan secara konkret dan terukur.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kelalaian industri dalam pengelolaan bahan berbahaya bisa berujung pada konsekuensi pidana dan gugatan perdata. Negara memberi sinyal jelas: perusak lingkungan tak akan dibiarkan lolos begitu saja.

Topik:

Cisadane pencemaran sungai pestisida PT Biotek Saranatama KLH Hanif Faisol Nurofiq gugatan lingkungan kerusakan lingkungan Tangerang Teluknaga